TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng mengatakan lembaganya independen dan obyektif dalam memeriksa pengaduan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia memastikan Ombudsman tak berpihak kepada pelapor atau terlapor.
Menurut Robert, independensi dan obyektivitas penting sebab kekuatan Ombudsman bukan pada kewenangan menjatuhkan sanksi, tetapi memberikan pengaruh.
"Produk kami ini muncul dari proses yang obyektif, menjunjung tinggi mahkota kami yaitu independensi, beralaskan integritas. Saya tidak tergoda siapa pun," kata Robert dalam wawancara Ini Budi di kanal Youtube Tempo, Jumat, 23 Juli 2021.
Robert juga mengatakan kerja serta hasil pemeriksaan Ombudsman bukan hanya menyangkut 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, atau Chandra Sulistio Reksoprodjo. Namun, dia mengakui KPK itu sendiri menjadi simbol harapan publik dalam pemberantasan korupsi.
"Buat saya ini bukan sekadar soal Novel, bukan sekadar soal Yudi Purnomo, bukan sekadar soal Chandra. Ini soal bangsa, soal kita," ujar Robert.
Robert mengatakan kerja Ombudsman dalam pemeriksaan tes wawasan kebangsaan ini bagian dari komitmen memastikan Indonesia yang bersih dan maju tanpa maladministrasi, inefisiensi, dan korupsi. Dia menilai tiga isu tersebut menjadi tantangan Indonesia ke depan.
"Saya tetap obyektif tentu saja, tapi obyektivitas saya tentu tidak dibangun dari ruang kosong," ucapnya.
Ombudsman sebelumnya menyatakan adanya maladministrasi, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Di antaranya adanya pasal sisipan mengenai TWK dalam Peraturan KPK, kesepakatan KPK dan Badan Kepegawaian Negara yang dibuat mundur dari tanggal sebenarnya (back dated), dan inkompetensi BKN dalam pelaksanaan TWK.
Baca juga: Kata Ombudsman Pertanyaan TWK Pegawai KPK Biasa Dipakai untuk Kontra-Intelijen
BUDIARTI UTAMI PUTRI