Gonta-ganti Istilah Penanganan Covid-19: PSBB Hingga Terkini PPKM Level 4

Reporter

Toko makanan yang tutup saat perpanjangan PPKM level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Toko makanan yang tutup saat perpanjangan PPKM level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak pandemi virus Corona mewabah di Indonesia, pemerintah telah membuat berbagai istilah penanganan covid-19. Terhitung sejak April 2020, pemerintah sudah bolak-balik menggunakan setidaknya 7 istilah yang berbeda. Mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang  berlaku 17 April 2020 hingga yang terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Sebelumnya, pemerintah juga sempat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, lalu diganti lagi menjadi PPKM Mikro sejak Februari 2021. Penetapannya bolak-balik diperpanjang, hingga Presiden kembali memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro pada Februari hingga Juni lalu.

Sayangnya, upaya-upaya penangan tersebut tidak kunjung memberi kabar hangat, justru kasus Covid-19 terus naik. Terakhir, Presiden Jokowi memutuskan menetapkan PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level 3 dan 4.

Lantas, apa bedanya istilah kebijakan tersebut?

  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Berlaku sejak April hingga Juni 2020. Kebijakan ini merupakan strategi penanganan yang diupayakan pada awal pandemi. Kebijakannya menentukan suatu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian Covid-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain.

Mekanisme kebijakannya, gubernur/bupati/walikota mengusulkan sendiri PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, hanya sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi penuh.

  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi

Diberlakukan sejak Juni hingga September 2020. Setelah PSBB dianggap berhasil menurunkan lonjakan kasus, justru aturannya diperbaharui dengan PSBB Transisi, aturan yang lebih longgar. Yang awalnya semua pekerjaan harus dilakukan dari rumah  menjadi membolehkan kantor untuk work from office (WFO) hingga kapasitas 50%, kapasitas transportasi 50 persen, restoran boleh dine-in hingga jam tertentu.

Kemudian pada rentang waktu September hingga Oktober diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat. Masih disebut PSBB. Ternyata kelanjutan PSBB Transisi ada versi 2 nya, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi 2, dimulai sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021.

Bosan dengan penyebutan PSSB, Pemerintah beralih ke istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

  1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali

Setelah kasus Covid-19 dinilai cukup terkendali, pemerintah kemudian memberlakukan kebijakan PPKM khusus hanya di tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sejak 11 Januari 2021 selama dua pekan dan sempat diperpanjang satu kali. Terhitung hanya satu bulan. Penentuan wilayah tersebut berdasarkan mobilitas tinggi dan menyumbang angka kasus positif Covid-19 terbesar dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Dalam pelaksanaannya, kerja di kantor bisa diterapkan sebesar 75 persen dengan protokol ketat, kegiatan belajar-mengajar dilakukan tetap secara daring, tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, begitupun sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan juga kapasitas pengunjung. Sementara, restoran hanya bisa menerima 25 peren pengunjung makan/minum di tempat, pusat perbelanjaan dibatasi buka hingga pukul 19.00.

  1. PPKM Mikro

Alhasil PPKM Jawa-Bali diperbaharui lagi istilahnya dengan penambahan kata mikro. Pasalnya ketetapan sebelumnya dianggap tidak lagi efektif. Akhirnya pemerintah memberlakukan PPKM Mikro, masih di tujuh provinsi yang sama. Bedanya, strategi penanganan PPKM Mikro ini justru berbasis komunitas masyarakat hingga unit terkecil di level RT/RW.

5. Penebalan PPKM Mikro

Setelah kasus Covid-19 melonjak pasca libur Lebaran 2021, pemerintah memutuskan menerapkan penebalan PPKM mikro diberlakukan selama 14 hari mulai Selasa, 22 Juni 2021.

Kebijakan PPKM mikro yang dipertebal ini ikut melibatkan pengurus lingkungan, kepala desa, lurah, bintara pembina desa, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Pengetatan dilakukan hingga unit terkecil yakni RT/RW. Misalnya, di tingkat rukun tetangga akan dilakukan penyekatan jika ada lebih dari lima rumah yang penghuninya terkena Covid-19.

6. PPKM Darurat

Kebijakan ini diberlakukan setelah penebalan PPKM Mikro dianggap tidak cukup ampuh juga untuk menangan kasus Covid-19, yang ada angka penyebaran terus naik hingga menembus kisaran 20 ribu kasus per hari. Akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan menetapkan PPKM Darurat. Kebijakan ini berlaku sejak awal Juli hingga 20 Juli.

7. PPKM Level 3 dan 4

Terakhir, Pemerintah kembali membuat kebijakan penanganan yang diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi PPKM level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Level asesmen ini dinilai berdasarkan faktor laju penularan dan kapasitas respons di suatu daerah sesuai rekomendasi WHO. Level asesmen PPKM level 3 dan PPKM level 4 adalah daerah yang memiliki transmisi penularan tinggi, tapi kapasitas respons daerahnya tergolong sedang hingga rendah. Daerah inilah yang dinilai perlu treatment khusus melalui kebijakan PPKM Darurat.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca: Apa Beda PPKM Darurat dan PPKM Level 4, ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya








Siapkan Rp 4,64 T Kebutuhan Lebaran, Bank Indonesia Malang: Naik 10,4 Persen

4 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, potensi inflasi yang melebihi perkiraan ini didorong oleh kenaikan harga-harga komoditas global yang kemudian mempengaruhi pergerakan harga di dalam negeri. TEMPO/Tony Hartawan
Siapkan Rp 4,64 T Kebutuhan Lebaran, Bank Indonesia Malang: Naik 10,4 Persen

Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Malang bekerja sama dengan perbankan di daerah itu menyiapkan dana sebesar Rp4,64 triliun.


Libur Hari Raya Nyepi, 14.000 Pengunjung Datangi Taman Margasatwa Ragunan

7 hari lalu

Pengunjung memadati Taman Margasatwa Ragunan pada Libur Hari Raya Nyepi, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri (Ragunan)
Libur Hari Raya Nyepi, 14.000 Pengunjung Datangi Taman Margasatwa Ragunan

Saat libur hari raya Nyepi yang jatuh pada hari ini, jumlah pengunjung Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan mencapai 14.000 orang.


Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

9 hari lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.


Ramadan dan Idul FItri, BI Siapkan Rp 195 Triliun untuk Layani Penukaran Uang

13 hari lalu

Warga antre untuk menukarkan uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Koja Baru, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Mobil kas keliling tersebar di 5.013 titik yang meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek. TEMPO/Tony Hartawan
Ramadan dan Idul FItri, BI Siapkan Rp 195 Triliun untuk Layani Penukaran Uang

BI menyediakan uang tunai sebanyak Rp 195 triliun untuk melayani kebutuhan masyarakat yang akan menukarkan uang dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri


PPKM Dicabut, Kemenhub Prediksi Mudik Lebaran Capai 123,8 Juta Orang

22 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik melintas di simpang susun Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. Sejumlah titik di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik pada puncak arus balik Lebaran yang diprediksi pada tanggal 6 hingga 8 Mei 2022. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
PPKM Dicabut, Kemenhub Prediksi Mudik Lebaran Capai 123,8 Juta Orang

Kemenhub memprediksi mudik lebaran 2023 didominasi dari Pulau Jawa sebesar 62,5 persen atau 77,3 juta orang.


OJK Beberkan Strategi Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI

29 hari lalu

OJK. Foto: Istimewa
OJK Beberkan Strategi Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara membeberkan strategi lembaganya untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi tantangan ke depan.


PPKM Sudah Dicabut, Tetap Jaga Kesehatan dengan Cara Berikut

35 hari lalu

Ilustrasi makanan sehat (pixabay.com)
PPKM Sudah Dicabut, Tetap Jaga Kesehatan dengan Cara Berikut

Tetap jaga kesehatan meski PPKM telah dicabut. Caranya dengan menerapkan gaya hidup sehat berikut.


PPKM Dicabut, Kunjungan ke Mal Bakal Naik saat Ramadan

38 hari lalu

Ilustrasi suasana sebuah mall
PPKM Dicabut, Kunjungan ke Mal Bakal Naik saat Ramadan

APPBI memperkirakan unjungan ke pusat perbelanjaan saat Ramadan dan Idul Fitri 2023 bisa mencapai lebih dari 100 persen menyusul dicabutnya PPKM.


Adira Finance Catat Kenaikan Pembiayaan Baru Sebesar Rp 31,7 Triliun

47 hari lalu

Adira Finance mengadakan buka puasa bersama bersama wartawan pada Senin, 25 April 2022. TEMPO/Dicky Kurniawan
Adira Finance Catat Kenaikan Pembiayaan Baru Sebesar Rp 31,7 Triliun

Adira Finance berhasil mencatatkan kenaikan pembiayaan baru sebesar Rp 31,7 triliun pada tahun 2022 atau meningkat 22 persen dibandingkan tahun 2021.


Empal Gentong H. Apud Destinasi Kuliner Cirebon, Jokowi dan SBY Pernah ke Sini

49 hari lalu

Empal Gentong Haji Apud. Dok.Empal Gentong Haji Apud Cirebon
Empal Gentong H. Apud Destinasi Kuliner Cirebon, Jokowi dan SBY Pernah ke Sini

Empal gentong jadi kuliner yang wajib dicoba saat berkunjung ke Kota Udang. Inilah restoran empal yang terjamin kenikmatannya, pernah dikunjungi presiden Indonesia.