TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia (Rektor UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatan wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pengunduran diri ini terungkap dari informasi keterbukaan publik PT BRI kepada Bursa Efek Indonesia.
"Pengunduran diri saudara Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen perseroan," demikian tertulis dalam keterangan yang disampaikan Corporate Secretary PT BRI Aestika Oryza Gunarto pada Kamis, 22 Juli 2021.
Ari Kuncoro ramai disorot dan dikritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, perbankan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. Rangkap jabatan Ari ini mulai disorot setelah Rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI lantaran menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai King of Lip Service.
Belakangan, Ari kembali disorot lantaran adanya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. PP ini mengubah aturan sebelumnya yang melarang rektor merangkap jabatan di BUMN.
"Pemerintah ngaco. Pejabat melanggar aturan, kok aturannya yang diubah," kata dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun dalam keterangannya, Selasa malam, 20 Juli 2021.
Pada 2017-2020, Ari menjabat sebagai dewan komisaris utama Bank Negara Indonesia (BNI), yang juga merupakan perbankan pelat merah. Lalu pada 2020, dia diangkat menjadi wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk.
Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya menyatakan adanya maladministrasi terhadap rangkap jabatan Ari sebagai komisaris BUMN. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, rektor UI dilarang menjadi pejabat di perusahaan BUMN, BUMD, maupun swasta.
Ombudsman juga telah meminta langkah korektif kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Namun tak ada kabar lebih lanjut hingga kabar mundurnya Ari dari wakil komisaris utama BRI hari ini.