TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Dalam Negeri, menginstruksikan seluruh gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Covid-19 maka: 1) dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial," demikian pernyataan dalam instruksi tersebut yang diterima Tempo pada Rabu, 21 Juli 2021.
Tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan bansos itu berpedoman pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah. Serta Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Instruksi selanjutnya pendanaan untuk pelaksanaan PPKM akibat pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD:
a. dalam pelaksanaan PPKM akibat pandemi Covid-19, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD;
b. pengeluaran sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT);
c. dalam hal BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga; dan
d. tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM akibat pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.