TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, Saleh Husin, menyebut perubahan Statuta UI sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini disampaikan Saleh saat ditanya ihwal perubahan aturan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
"Saya kira semua berproses sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku," kata Saleh kepada Tempo, Selasa, 20 Juli 2021.
Menurut Saleh, proses perubahan Statuta UI sudah dibahas sejak akhir 2019. Ia pun berterima kasih kepada pemerintah yang telah mengesahkan perubahan Statuta UI dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021.
"Kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut dapat menjadi pegangan untuk UI berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," ujarnya.
Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan, MWA UI baru menerima salinan PP tersebut. Ia mengatakan MWA akan mempelajari dan membahasnya dalam rapat.
Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021. Beleid itu diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Perubahan yang paling disorot ialah ketentuan rangkap jabatan bagi pimpinan universitas. Dalam Pasal 39 poin c, disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi di perusahaan badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Poin ini berubah dari ketentuan sebelumnya atau Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dalam Pasal 35 poin c PP tersebut mengatur bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Artinya, kata pejabat berubah menjadi direksi. Di media sosial, sejumlah pihak menilai perubahan itu 'meloloskan' Rektor UI Ari Kuncoro dari pelanggaran rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Posisi Ari di perbankan pelat merah itu disorot setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI lantaran unggahan di media sosial yang menjuluki Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca juga: Jokowi Revisi Statuta UI, Ada Perubahan di Pasal Rangkap Jabatan Rektor