TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021. Aturan yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada 17 Juli ini berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.
Aturan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya. Salah satu upaya untuk menekan peningkatan laju Covid yaitu lewat imbauan silaturahmi. Dalam surat edaran tersebut mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan silaturahmi secara virtual dalam upaya mengurangi penularan COVID-19.
Selain itu, warga diminta tidak menerima tamu dari luar daerahnya dan/atau berinteraksi dengan kerabat yang bukan satu rumah diatur dalam pelaksanaan PPKM Mikro melalui posko setempat.
“Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan, dengan sanksi yang berlaku,” kata Wiku dalam keterangannya, Sabtu 17 Juli 2021.
Posko di desa/kelurahan akan menjadi lokasi perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 melalui fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
Baca juga:
Baca juga: Apresiasi Luhut Minta Maaf, Lapor Covid-19: Tapi Harus Diiringi Aksi Nyata