TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Gowa, Adnan Puchrita Ichsan, akan menghukum berat petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang diduga memukul ibu hamil saat razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro.
"Saya tidak mentolerir tindakan-tindakan kekerasan. Insyaallah, kami dahulukan dulu proses pemeriksaan di Polres, selesai persoalan hukum. Setelah itu, kami lanjutkan proses pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten Gowa," ujar Adnan seperti dikutip dari akun Instagram @adnanpuchritaichsan pada Jumat, 16 Juli 2021.
Adnan mengatakan, sanksi yang diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Secara pribadi, ia berharap pelaku mendapat sanksi berat. "Kalau dilihat dari videonya, maka itu mengarah kepada sanksi yang betul berat menurut saya," ujar Adnan.
Insiden kekerasan oleh petugas Satpolini terjadi di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu, 14 Juli 2021. Dalam video berdurasi 1 menit 59 detik yang viral di media sosial, kejadian bermula saat petugas Satpol PP Gowa mendengar suara musik yang cukup keras dari sebuah kafe. Anggota Satpol PP lantas masuk ke kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya.
Namun, setelah adu mulut, petugas itu menampar pemiliknya yakni Nurhalim alias Ivan Van Houten, kemudian berlanjut ke istrinya yang tengah hamil delapan bulan. Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melapor ke Mapolres Gowa.
Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut, khususnya kepada korban. "Pertama-tama kami atas nama pemerintah dan Satpol PP menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada korban," ujar Alimuddin Tiro seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, patroli pengetatan PPKM di malam-malam sebelumnya berjalan lancar dan humanis, hingga pada malam keenam insiden kekerasan pun terjadi oleh anggota Satpol PP. Alimuddin mengatakan, akan bekerja sama dengan penyidik kepolisian dalam kasus dugaan pemukulan terhadap ibu hamil ini.
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Pergerakan Warga Kota Bogor Anjlok