TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Damai Papua menyampaikan keprihatinan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua menjadi undang-undang (UU Otsus Papua). Juru bicara JDP, Yan Christian Warinussy mengatakan, pemerintah dan DPR tak memberi kesempatan yang adil bagi seluruh rakyat Papua dan Papua Barat untuk terlibat dalam evaluasi atas kebijakan otonomi khusus tersebut.
"JDP sangat yakin belum tentu semua rakyat Papua memperoleh kesempatan menilainya secara partisipatif," kata Yan Christian dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 15 Juli 2021.
Jaringan Damai Papua selama ini mengadvokasi penyelesaian konflik Papua lewat dialog atau cara-cara damai tanpa kekerasan bersenjata. Gerakan ini dikoordinatori oleh Pater John Bunay dan Adriana Elisabeth, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang berfokus di isu Papua.
Yan Christian mengatakan mekanisme evaluasi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua sebenarnya telah jelas tertuang dalam Pasal 77 undang-undang tersebut. Yakni, usul perubahan atas UU Otsus dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua kepada DPR atau pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yan mengaku prihatin lantaran pemerintah merevisi UU Otsus tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 77 itu. Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingkari janjinya untuk mengedepankan dialog dengan masyarakat Papua.
"Saya menyampaikan keprihatinan karena pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak konsisten dengan janji untuk senantiasa mengedepankan cara-cara dialog dengan berbagai komponen rakyat Papua," ujarnya.
Dengan dialog, kata Yan, pemerintah mendapat masukan yang komprehensif ihwal apa saja yang mesti digunakan dalam merancang revisi UU Otsus Papua. Ia mengatakan, dalam satu dekade ini JDP sudah memberikan masukan kepada pemerintah ihwal pentingnya dialog untuk menyelesaikan konflik di Tanah Papua.
JDP sebelumnya juga telah menyarankan agar pemerintah terbuka mengenai materi revisi UU Otsus Papua. Yan mengatakan, keterbukaan itu akan membantu rakyat Papua memperoleh informasi yang berimbang dan benar sehingga mereka bisa menentukan sikap.
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan RUU Otsus Papua menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Kamis, 15 Juli 2021. Pemerintah dan DPR berkukuh pembahasan sudah melibatkan berbagai pihak.
Sejumlah aksi penolakan mewarnai proses pembahasan hingga pengesahan RUU Otsus Papua menjadi UU Otsus Papua. Sejak akhir 2020 lalu hingga hari ini, mahasiswa dan masyarakat Papua menggelar aksi menolak perpanjangan otonomi khusus.
Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang
BUDIARTI UTAMI PUTRI