TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua atau RUU Otsus Papua menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 15 Juli 2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada anggota.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan hasil pembahasan RUU Otsus bersama pemerintah. Politikus PDI Perjuangan ini mengklaim pembahasan RUU Otsus Papua dilakukan dengan mendengarkan aspirasi beberapa masukan dari masyarakat.
Di antaranya, kata dia, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum pada 1-5 Mei di Papua dan Papua Barat. Pihak-pihak yang dilibatkan di antaranya forum komunikasi musyawarah pimpinan daerah provinsi, Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Papua Barat, dan tokoh-tokoh lainnya, serta Dewan Perwakilan Daerah.
Komarudin mengatakan, ada 3 pasal usulan pemerintah dan 15 pasal usulan DPR yang direvisi, serta dua pasal baru. Pasal usulan pemerintah di antaranya menyangkut dana otsus dan pemekaran wilayah, adapun pasal usulan DPR menyangkut sejumlah pasal mengenai hak politik orang Papua.
Pemerintah dan DPR juga sepakat membentuk badan khusus untuk sinkronisasi, koordinasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus yang akan diketuai oleh wakil presiden.
Revisi UU Otsus Papua sebenarnya menuai protes dari berbagai kelompok di Papua. Kemarin, mahasiswa Universitas Cenderawasih menggelar aksi penolakan perpanjangan otsus Papua. Sejumlah pegiat HAM dan kelompok masyarakat sipil juga menyebut pemerintah tidak melibatkan masyarakat Papua dalam mengevaluasi otsus Papua ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: MRP Sebut RUU Otsus Papua Keinginan Jakarta, Bukan Rakyat Papua