Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik Bansos Khawatir Juliari Batubara Divonis Bebas karena Putusan Dewas KPK

Reporter

image-gnews
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, M. Praswad Nugraha khawatir putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bakal berbuntut panjang. Dia khawatir kasus pelanggaran kode etik yang menimpanya akan berimbas terhadap vonis perkara ini yang sedang disidangkan di pengadilan.

“Bukan tidak mungkin putusan ini dijadikan alat oleh pengacara sebagai bukti di persidangan, terus terdakwa bansos jadinya bebas,” kata Praswad, Selasa, 13 Juli 2021.

Praswad mengaku sudah menyampaikan kekhawatirannya itu kepada Dewas saat sidang. Dia mengatakan bila penyidik bansos dinyatakan melanggar kode etik, bukan tidak mungkin proses penyidikan akan dianggap tidak sah karena melanggar hukum. Skenario terburuknya adalah para terdakwa, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dkk akan divonis ringan hingga bebas. “Bisa saja nanti dinyatakan bahwa berkas perkara ini lemah, karena proses penyidikan dianggap melanggar kode etik,” kata dia.

Selain beresiko terhadap kasus yang sedang berjalan, putusan Dewan Pengawas dikhawatirkan juga akan berimbas pada pengembangan kasus bansos. Dia khawatir putusan itu akan digunakan oleh tersangka baru mengajukan gugatan praperadilan.

Praswad mengatakan lazimnya dugaan pelanggaran kode etik di KPK diusut setelah perkara utamanya memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu dilakukan supaya dugaan pelanggaran kode etik tidak mengganggu pengusutan kasus korupsi. Berbeda misalnya, bila pelanggaran kode etik itu termasuk pidana, seperti pembunuhan, pemerasan dan penyuapan. Bila tindakan pegawai KPK masuk ranah pidana, maka tak perlu menunggu perkara utamanya inkrah. “Jangan sampai proses penyidikan dan penuntutan terganggu karena penyidiknya diperiksa,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di luar itu, Praswad menganggap tindakannya dan koleganya sesama penyidik M. Nur Prayoga sesuai dengan aturan. Dia mengatakan tak pernah melakukan kekerasan fisik atau menganiaya saksi, Agustri Yogasmara alias Yogas. Dia mengatakan pernyataan keras diucapkannya karena Yogas tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Dia mengatakan intonasi tinggi dan perkataan itu diucapkan sebagai bagian dari teknik penyidikan.

Sayangnya, kata dia, Dewas KPK melepaskan pernyataannya itu dari konteks kejadian. Sehingga, seolah pernyataannya itu merupakan perundungan dan pelecahan terhadap saksi. “Situasi sebenarnya tidak dihitung sama sekali oleh mereka,” ujar Praswad.

Baca: Penyidik Bansos KPK: Pernyataan Saya Dilepaskan dari Konteks Kejadian

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

8 menit lalu

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Menteru HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

2 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

Eks Pimpinan KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata bisa mengganggu iklim penindakan di lembaga anti rasuah.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

5 hari lalu

Ketua dan dua Wakil Ketua KPK periode 2015 -2019, Agus Raharjo (kiri), Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang (kanan), seusai melakukan pertemuan dengan Pimpinan Dewan Pengawas KPK, di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Pertemuan ini membahas mengenai pemilihan calon pimpinan KPK dan calon pimpinan Dewan Pengawas KPK, mereka menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kembali melakukan pemilihan ulang atau tetap memilih 20 nama yang telah terseleksi pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.  TEMPO/Imam Sukamto
Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

Dewas KPK diharap bisa segera memberi kejelasan soal dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Alex.


DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

7 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

DKPP menilai Anggota Bawaslu Kepri yang terbukti gunakan narkoba tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu.


Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone di Rumahnya

11 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone di Rumahnya

Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone Dirumahnya. Berikut deretan teror-teror yang dialami Rudy.


Apakah Kebijakan Bansos Jokowi akan Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo?

12 hari lalu

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos beras 10 kilogram di Gudang Bulog DKI Jakarta dan Banten, Sunter, Jakarta Utara pada Senin, 11 September 2023. Bansos beras tahap kedua ini akan disalurkan kapada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). TEMPO/Riani Sanusi Putri
Apakah Kebijakan Bansos Jokowi akan Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo?

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko memberikan kepastian bahwa program bansos akan terus berlanjut.


Budiman Bilang Prabowo Teruskan Program Bansos Jokowi: Penting bagi Orang Miskin

14 hari lalu

Eks politikus PDIP Budiman Sudjatmiko saat mengunjungi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Budiman Bilang Prabowo Teruskan Program Bansos Jokowi: Penting bagi Orang Miskin

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan tetap melanjutkan kebijakan bansos.


Prabowo Janji Hilangkan Kemiskinan, Ekonom: Jangan Mengandalkan Bansos

14 hari lalu

Prabowo Janji Hilangkan Kemiskinan, Ekonom: Jangan Mengandalkan Bansos

Ekonom menyarankan sejumlah langkah kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kemiskinan. Tidak dengan mengandalkan bantuan sosial atau bansos.


Boyamin Saiman Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK yang Baru

16 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK yang Baru

Boyamin Saiman mengatakan pansel capim dan calon Dewas KPKyang kini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo tidak sah.