Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik Bansos KPK: Pernyataan Saya Dilepaskan dari Konteks Kejadian

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 M. Praswad Nugraha merasa putusan Dewan Pengawas terhadapnya tidak adil. Dia mengatakan pernyataannya kepada saksi Agustri Yogasmara atau Yogas dilepaskan dari konteks kejadian. “Situasi sebenarnya tidak dihitung sama sekali oleh mereka,” kata Praswad, Selasa, 13 Juli 2021.

Praswad mencontohkan pernyataannya kepada Yogas soal ‘sekolah di mana’. Dewan Pengawas dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Senin, 12 Juli 2021, menyatakan bahwa Praswad mengucapkan kata-kata kepada Yogas: “Woi lu sekolah enggak sih? Lu sekolah enggak? Gua tanya, lu sekolah dulu makanya”.

Dewas KPK menganggap kata-kata itu merupakan salah satu bukti bahwa Praswad melanggar kode etik karena melakukan perundungan kepada Yogas. Dewas menjatuhkan sanksi sedang kepada Praswad berupa pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan.

Praswad mengatakan ada alasan dirinya melontarkan perkataan itu. Dia menceritakan dalam suatu pemeriksaan, dirinya bertanya bagaimana Yogas diduga bisa memiliki 3,6 juta paket bansos di Kemensos. Meski awalnya membantah, Praswad mengatakan belakangan Yogas mengakui. Namun, penjelasannya sama sekali tidak masuk akal.

Praswad mengatakan Yogas mengaku sedang menyetir mobil melewati kantor Kemensos di Jalan Salemba. Dia bilang di kantor itu sudah ramai orang menawarkan 3,6 juta paket bansos. Bila ditaksir, jumlah paket itu sama dengan Rp 1,5 triliun. Mendengar penjelasan itu, Praswad kaget dan mempertanyakan logika cerita Yogas. Di situlah, Praswad mempertanyakan pendidikan yang sudah ditempuh Yogas. “Omongan ‘lu sekolah di mana’ dicomot begitu saja oleh Dewas, konteksnya jadi hilang,” kata dia.

Selain itu, Praswad menceritakan kronologi sampai dia mengancam membenturkan kepala Yogas ke dinding. Kejadian itu terjadi pada pemeriksaan 13 Januari 2021 di Gedung KPK. Praswad menceritakan ketika itu Yogas sedang dikonfrontasi dengan salah satu tersangka, Harry Van Sidabukke. Dia mengatakan sebelum pemeriksaan Yogas diduga sudah mengancam Harry agar tidak menyebut dirinya terlibat dalam kasus bansos.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam ruang pemeriksaan, kata Praswad, ancaman itu berulang. Dia mengatakan Harry sebenarnya sudah mengakui perbuatannya dan meminta Yogas turut mengakuinya. Mendengar ucapan itu, kata dia, Yogas diduga naik pitam dan ingin memukul Harry. Praswad mengeluarkan ancaman untuk menghentikan aksi Yogas. “Dewas tidak menjelaskan kejadian Yogas hampir memukul Harry,” kata Praswad.

Meski mengeluarkan kata-kata keras dan ancaman, Praswad mengatakan tidak pernah benar-benar melakukannya. Dia mengatakan itu adalah bagian dari strategi penyidikan agar saksi mengakui perbuatannya. Dia menjamin tidak pernah melakukan kekerasan fisik kepada Yogas. Dia menyayangkan sikap Dewas yang tidak mempertimbangkan hal itu. “Kode etik kami itu tidak boleh memukul, menganiaya dan menyiksa,” kata dia.

Dalam berbagai kesempatan, Yogas membantah menjadi operator anggota DPR Ihsan Yunus di kasus bansos. Dia juga berulang kali membantah mengendalikan kuota bansos. "Itu tidak benar dan fitnah yang sangat keji gara-gara itu saya dipecat dari pekerjaan dan kehilangan segalanya. Saat saya dikonfrontir, saya tidak ada kesempatan membela diri," ujar Yogas saat bersaksi dalam sidang kasus bansos di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca: Dewas KPK Putuskan 2 Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Langgar Kode Etik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

2 menit lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

Mantan Sespri Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi mengaku mendapat tekanan psikis saat mengetahui BAP soal kasus SYL bocor.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

16 menit lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

3 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

6 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

6 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

8 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

18 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

22 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.