INFO NASIONAL - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai memproses deportasi tiga orang Warga Negara Asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali. Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Kuta Utara pada Kamis, 8 Juli 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan bahwa ketiga WNA tersebut adalah MR (laki-laki, 26 tahun) asal Irlandia, AA (perempuan, 22 tahun) asal Amerika Serikat dan ZK (perempuan, 26 tahun) yang berkebangsaan Rusia.
Baca Juga:
Petugas gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung, berpencar untuk mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
“Fokus kami yaitu menyasar kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan, baik itu ketika di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Angga menjelaskan petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan yang umumnya tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar protokol kesehatan langsung dikenakan tindakan, baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Baca Juga:
“Terhadap tiga orang WNA tersebut hari ini (Jumat, 9 Juli 2021) telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,” ucap Angga.
Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Provinsi Bali. Di antara pelanggar terdapat tiga WNA yang direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker dan sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar Rp 1 juta karena tidak memakai masker dengan benar.
“Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Angga.(*)