Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bacakan Pledoi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo Subianto

image-gnews
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf ke Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Permintaan maaf itu disampaikan Edhy saat membacakan pleidoi dalam sidang perkara suap ekspor benih lobster yang membelitnya menjadi terdakwa.

“Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto,” kata Edhy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.

Dia mengatakan kedua orang itu telah memberikan amanah dan kepercayaan kepadanya. Edhy mengucapkan permohonan maaf atas perbuatannya yang sengaja maupun tidak disengaja. 

Bekas politikus Partai Gerindra ini menceritakan peran besar Prabowo dalam karier politiknya. Dia mengatakan sempat masuk Akademi Militer di Magelang, namun dikeluarkan. Setelah itu dia merantau ke Jakarta mencari kerja. Di Ibu Kota, dia bertemu Prabowo. Dari perkenalan itu, Ia memulai awal kariernya sebagai pegawai di perusahaan, menjadi anggota DPR, hingga menjadi Menteri KKP.

“Bila sempat ada berita Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan, saya katakan itu benar,” ujar Edhy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk kasusnya sendiri, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benih lobster. Edhy juga membantah dirinya adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri. “Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 tahun kurungan. Selain pidana, jaksa KPK menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu. KPK mendakwa Edhy dan anak buahnya menerima suap Rp 24 miliar dan US$ 77 ribu. Duit diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benih lobster.

Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW: Lukai Keadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

29 menit lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.


KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

38 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."


Kenapa Subsidi BBM Dianggap Tidak Tepat Sasaran, Rencana Prabowo Mengubah Menjadi BLT

1 jam lalu

Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Kenapa Subsidi BBM Dianggap Tidak Tepat Sasaran, Rencana Prabowo Mengubah Menjadi BLT

Skema pengubahan subsidi BBM jadi BLT dikaji Kementerian ESDM. Prabowo bentuk Tim Khusus Subsidi untuk mencari bentuk subsidi yang tepat sasaran.


Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

2 jam lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membandingkan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep dengan Mobil Rubicon Mario Dandy.


Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.


KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


Prabowo Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom Minta Pemerintah Hati-hati

9 jam lalu

Tarik ulur pembatasan BBM bersubsidi bagi masyarakat terjadi. Di beberapa SPBU, sudah ada yang mewajibkan menggunakan QR code untuk mengisi BBM.
Prabowo Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom Minta Pemerintah Hati-hati

Ekonom, Achmad Nur Hidayat, meminta Presiden Prabowo Subianto berhati-hati bila dengan rencana mengubah subsidi BBM menjadi BLT.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.