TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edhy Prabowo agar membayar uang pengganti total Rp 10 miliar. Hal itu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotika bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 29 Juni 2021 dalam kasus suap ekspor benih lobster (benur).
"Lalu menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 miliar dan US$ 77 ribu," ujar Jaksa Ronald. Di mana, jika ditotal dari uang pengganti yang disebut jaksa nilai keseluruhannya adalah Rp 10.808.401.669.
Jaksa Ronald mengatakan mantan menteri kelautan dan perikanan itu harus membayar uang pengganti tersebut waktu maksimal satu bulan setelah putusan pidana inkrah. Jika politikus Gerindra itu tak memiliki harta yang cukup untuk disita dan dilelang, maka akan dipenjara selama dua tahun.
"Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa Ronald.
Dalam kasus suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster ini, Edhy Prabowo dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Sidang Ekspor Benih Lobster: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
ANDITA RAHMA