TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan penerimaan duit eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju selain dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Dugaan itu ditelisik saat penyidik memeriksa Robin pada Selasa, 6 Juni 2021.
“Penyidik masih terus mendalami penerimaan sejumlah uang dari pihak lainnya, selain Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, Rabu, 7 Juli 2021.
Ipi belum menjelaskan detail mengenai sumber ataupun jumlah duit yang diduga diterima oleh Robin. Hasil penyidikan, kata dia, akan dituangkan dalam surat dakwaan ketika penyidikan kasus ini rampung.
Robin seusai pemeriksaan mengatakan dalam kasusnya yang terlibat hanya dirinya, Maskur dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. “Tidak ada pihak lain yang terlibat,” kata dia.
KPK menetapkan Robin karena diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Syahrial. KPK menduga suap diberikan dengan janji, Robin bisa menghentikan penyelidikan kasus Syahrial di komisi antirasuah.
Indonesia Corruption Watch meragukan bahwa Robin bekerja sendiri dalam mengurus kasus itu. "ICW meyakini penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
Kasus ini menyeret dua nama lainnya, yaitu Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Lili diduga berkomunikasi dengan Syahrial ihwal perkembangan kasusnya di KPK. Lili dalam berbagai kesempatan membantah telah berkomunikasi dengan Syahrial soal kasus.
Sementara, KPK menduga Azis memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Pattuju dan Syahrial. Politikus Golkar itu sudah diperiksa oleh KPK pada 9 Juni 2021 sebagai saksi. Dia bungkam seusai diperiksa.
Baca juga: Suap Penyidik KPK, Robin Pattuju Akui Sempat Mereset Ponsel