TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengonfirmasi Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidiknya, ihwal dugaan penerimaan uang terkait pemberian janji kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, untuk menghentikan kasus.
Konfirmasi itu dilakukan melalui pemeriksaan penyidik terhadap Stepanus. Ia diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk M. Syahrial, tersangka lainnya di kasus suap.
"Penyidik mengkonfirmasi pada yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari tersangka MS dan pihak-pihak lain serta peruntukan penggunaannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Juni 2021.
Stepanus Robin diketahui meminta uang atau menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Syahrial. Uang itu diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.
Atas perkara ini, Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. “Yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat, yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021.
Tumpak mengatakan, Robin terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Pertama, berupa berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kedua, Robin menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi. Ketiga, Robin menunjukkan identitas yaitu ID card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.
“Itu pelanggaran kode etiknya. Semuanya dinyatakan majelis terbukti sesuai pedoman perilaku kode etik,” kata Tumpak soal pelanggaran etik yang dilakukan mantan penyidik KPK itu.
Baca juga: Firli Tak Hadiri Pemeriksaan Komnas HAM, KPK: Pastikan Dulu Pelanggaran HAM Apa?
ANDITA RAHMA | FRISKI RIANA