INFO NASIONAL - Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada para petani di Bali untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Ada sejumlah keuntungan ketika petani mengikuti program ini. Di antaranya adalah mendapat pertanggungan ketika terjadi gagal panen.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerangkan, AUTP merupakan program proteksi kepada petani dalam mengusahakan budidaya pertanian mereka. "Pertanian itu tak boleh terganggu oleh apapun. Dalam situasi seperti apapun pertanian harus tetap berjalan. Untuk itu, program AUTP ini merupakan proteksi kepada petani ketika terjadi gagal panen, karena mereka akan mendapat pertanggungan," papar Mentan Syahrul.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan program AUTP petani dapat dengan tenang mengembangkan budidaya pertanian mereka. Ketika mereka mengalami gagal panen akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim," kata Ali.
Dengan pertanggungan itu, Ali menilai petani tetap dapat menjalankan budidaya pertanian mereka karena bisa kembali memulai musim tanamnya. "Sehingga, produktivitas pertanian tak terganggu karena petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali musim tanamnya," sebutnya.
Di sisi lain, AUTP juga bagian dari upaya Kementan menjaga tingkat kesejahteraan petani. Program AUTP menjamin tingkat kesejahteraan petani tak terganggu meski budidaya pertanian mereka mengalami kegagalan. "Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional kita yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor," urai Ali.
Baca Juga:
Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menerangkan, untuk mengikuti program AUTP petani cukup membayar Rp 36 ribu per hektar per musim tanam. "Sisanya sebesar Rp 144 ribu disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," papar Indah.
Untuk mengikuti program AUTP, Indah menerangkan petani harus terhubung terlebih dahulu dengan kelompok tani. Petani kemudian mendaftarkan lahan pertanian mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.(*)