TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mendesak para rektor yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN agar mengundurkan diri. “Rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri. Jika tidak, maka idealisme dan marwah kampus tergadai oleh konflik kepentingan dan kuasa jabatan,” kata Ubaid dalam keterangannya, Selasa, 6 Juli 2021.
Ubaid menerangkan ada dua alasan desakan agar rektor yang mempunyai rangkap jabatan mundur. Pertama, kampus adalah institusi yang berperan sebagai moral force, tempat di mana gerakan moral dan pendidikan karakter para pemimpin bangsa ditempa.
Kedua, kampus berperan besar dalam social control. Ketika rebut-ribut soal politik yang sarat kepentingan, seringkali gerakan kampus dan juga para rektor menyatakan sikap dan terlibat dalam perseteruan menjadi penengah dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan keberpihakan pada yang lemah.
“Karena itu, peran-peran kampus dan pemimpinnya (rektor) seharusnya tidak tergadai dengan iming-iming jabatan atau kepentingan politik yang mempengaruhinya,” ujarnya.
Ubaid mengatakan Rektor UI (Universitas Indonesia) kedapatan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris di Bank BRI diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia Pasal 35 huruf c melarang memegang jabatan di perusahaan BUMN/Swasta/Daerah. “Sayangnya, meski mendapat banyak kecaman publik, hingga kini pihak UI masih bungkam dan tak bergeming,” katanya.
Menurut Ubaid, hal serupa juga terjadi di kampus di bawah Kementerian Agama. Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) diduga juga melanggar Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
Sementara Rektor UIII, kata Ubaid, menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM. Sebagai kampus baru yang segera beroperasi pada September 2021, Ubaid menilai UIII harus menjadi contoh yang baik.
“Apalagi, ini adalah kampus international yang digadang-gadang oleh presiden sebagai pusat peradaban dunia Islam. Karena itu, rektornya pun harus punya integritas yang tinggi,” ucapnya.
JPPI menyayangkan Bank Indonesia dan juga OJK membiarkan kasus-kasus ini banyak terjadi. Sebagai pemegang kuasa atas layanan jasa keuangan, Ubaid menilai harusnya BI dan OJK bisa mendeteksi lebih dini dan meniadakan soal kasus rangkap jabatan ini. “Namun, nyatanya, ini banyak terjadi dan publik juga menduga, jangan-jangan BI dan OJK melakukan pembiaran,” katanya.
JPPI menduga ada banyak kemungkinan rangkap jabatan ini juga dilakukan oleh rektor-rektor di kampus lain. Hanya, publik tidak tahu dan mereka masih menyembunyikan. Ubaid pun menuntut pemerintah agar tidak gegabah dalam memberikan amanah jabatan kepada seseorang tanpa melihat rekam jejak dan riwayat calon pejabat.
Baca juga: Bentuk-Bentuk Sanksi untuk Rektor UI Atas Pelanggaran Rangkap Jabatan
FRISKI RIANA