TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan masih ada sejumlah pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat," ujar Agus melalui konferensi pers daring pada 3 Juli 2021.
Namun, Agus tak menyebut pejabat yang tak taat tersebut. Ia kini bersama Kejaksaan Agung tengah merumuskan pasal yang bakal diterapkan kepada pelanggar PPKM Darurat.
Agus berjanji akan menerapkan pasal pidana tersebut kepada seluruh pelanggar, termasuk pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tadi dengan Bapak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), dalam rangka untuk merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM Darurat," kata Agus.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid.
PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang dan hanya berlaku di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota.
Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi Covid-19 level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
ANDITA RAHMA
Baca: RSUP Sardjito Krisis Stok Oksigen, RS PKU Muhammadiyah Yogya juga Ketar-ketir