Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gonta-ganti Istilah dari PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat, Apa Bedanya?

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas keamanan membawa tanda ajakan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Juli 2021. Pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat di tempat publik guna menurunkan penambahan kasus aktif COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Petugas keamanan membawa tanda ajakan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Juli 2021. Pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat di tempat publik guna menurunkan penambahan kasus aktif COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan laju kasus penularan Covid-19 yang terus melonjak. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut kebijakan ini lebih ketat daripada kebijakan yang pernah diberlakukan sebelumnya. "PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi, Kamis, 1 Juli 2021.

Sejak pandemi virus Corona mewabah di Indonesia, pemerintah sudah bolak-balik menggunakan sejumlah istilah berbeda dalam penanganan Covid-19. Awalnya pemerintah menggunakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang mulai berlaku 17 April 2020.

Kemudian pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, lalu diganti lagi menjadi PPKM Mikro sejak Februari 2021. Bolak-balik diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro pada medio Juni lalu. Namun, kasus Covid-19 terus naik. Akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan menetapkan PPKM Darurat.

Lalu apa beda kebijakan-kebijakan itu?

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Kebijakan ini merupakan strategi penanganan yang pertama diberlakukan pada awal pandemi. Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian Covid-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain.

Mekanisme kebijakannya, gubernur/bupati/walikota mengusulkan PSBB, menteri menetapkan persetujuan, dan PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu (provinsi, kabupaten, atau kota). PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, hanya sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi penuh.

2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali

Setelah kasus Covid-19 dinilai cukup terkendali, pemerintah kemudian memberlakukan kebijakan PPKM khusus hanya di tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sejak 11 Januari 2021 selama dua pekan dan sempat diperpanjang satu kali. Wilayah tersebut dipilih karena memiliki mobilitas tinggi dan menyumbang angka kasus positif Covid-19 terbesar dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, kerja di kantor bisa diterapkan sebesar 75 persen dengan protokol ketat, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, lalu sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan juga kapasitas pengunjung.
Sementara, restoran hanya bisa menerima 25 peren pengunjung makan/minum di tempat, pusat perbelanjaan dibatasi buka hingga pukul 19.00.

3. PPKM Mikro

Setelah PPKM Jawa-Bali dianggap tidak lagi efektif,  pemerintah memberlakukan PPKM Mikro, masih di tujuh provinsi yang sama. Bedanya, strategi penanganan PPKM Mikro berbasis komunitas masyarakat hingga unit terkecil di level RT/RW.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine-in dibatasi maksimal 50 persen. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

4. Penebalan PPKM Mikro

Setelah kasus Covid-19 melonjak pasca libur Lebaran 2021, pemerintah memutuskan menerapkan penebalan PPKM mikro diberlakukan selama 14 hari mulai Selasa, 22 Juni 2021.

Kebijakan itu antara lain berisi jumlah pengunjung di tempat makan maksimal 25 persen kapasitas, jumlah pekerja maksimal 25 persen di kantor yang berada di zona merah, dan larangan operasional tempat ibadah di zona merah. Begitu pula sekolah di zona merah dilarang menggelar pembelajaran tatap muka.

Kebijakan PPKM mikro yang dipertebal ini ikut melibatkan pengurus lingkungan, kepala desa, lurah, bintara pembina desa, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Pengetatan dilakukan hingga unit terkecil yakni RT/RW. Misalnya, di tingkat rukun tetangga akan dilakukan penyekatan jika ada lebih dari lima rumah yang penghuninya terkena Covid-19.

5. PPKM Darurat

Kebijakan ini diberlakukan setelah penebalan PPKM Mikro dianggap tidak cukup untuk menangan kasus Covid-19 yang terus naik hingga menembus kisaran 20 ribu kasus per hari. Akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan menetapkan PPKM Darurat.

Kebijakan ini diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Level asesmen ini dinilai berdasarkan faktor laju penularan dan kapasitas respons di suatu daerah sesuai rekomendasi WHO. Level asesmen 3 dan 4 adalah daerah yang memiliki transmisi penularan tinggi, tapi kapasitas respons daerahnya tergolong sedang hingga rendah. Daerah inilah yang dinilai perlu treatment khusus melalui kebijakan PPKM Darurat.

Sementara pengetatan aktivitas mencakup 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial, kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup; restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away; tempat ibadah dan area publik ditutup sementara.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksin dosis I). Khusus untuk perjalanan dengan moda pesawat, selain kartu vaksin, penumpang juga harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2. Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Peningkatan Kasus Covid-19 di Jakarta, Dinkes DKI: Masih Terkendali

5 jam lalu

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama, berpose di ruang kerja. (Foto: Antara)
Ada Peningkatan Kasus Covid-19 di Jakarta, Dinkes DKI: Masih Terkendali

Dinkes DKI menilai kenaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta saat ini masih terkendali. Tidak ada kenaikan angka perawatan di rumah sakit.


Doni Monardo di Mata Sahabat hingga BNPB Rekomendasikan 3 Hari Berkabung

21 jam lalu

Prosesi pemakaman mantan Kepala BNPB Letjen (purn) Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Doni memiliki sejumlah karier cemerlang di militer, di antaranya menjadi Komandan Paspamres, Komandan Jenderal Kopassus dan Pangdam Militer III Siliwangi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Doni Monardo di Mata Sahabat hingga BNPB Rekomendasikan 3 Hari Berkabung

Doni Monardo, tokoh yang dikenal berkat jasanya sebagai pahlawan Covid-19 sudah tutup usia. Sosok dengan nama lengkap Letjen TNI (Purn) Doni Monardo ini sangat berperan penting kala pandemi tahun lalu.


Punya Karier Cemerlang, Ini Jejak Pendidikan Doni Monardo

22 jam lalu

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Aprilio Akbar
Punya Karier Cemerlang, Ini Jejak Pendidikan Doni Monardo

Jejak Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang pernah menjadi Komandan Paspampres.


Risma Kenang Sosok Doni Monardo: Sangat Baik dan Suka Menanam

23 jam lalu

Prosesi pemakaman mantan Kepala BNPB Letjen (purn) Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Risma Kenang Sosok Doni Monardo: Sangat Baik dan Suka Menanam

Risma juga menceritakan memiliki kesamaan hobi dengan Doni Monardo, yaitu suka menanam pohon.


Kasus Covid-19 Meningkat di Singapura, Menkes Budi Pesan Hal Ini

1 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Rapat tersebut membahas isu faktual Penanganan korban Gangguan Ginjal Akut (GGAPA), penanganan penyakit menular di Indonesia seperti dengue, tuberkulosis, monkey pox, hepatitis, dan penanganan penyakit tidak menular seperti kesehatan jiwa, diabetes, dan kanker, serta penanganan beberapa kasus malpraktik di rumah sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Covid-19 Meningkat di Singapura, Menkes Budi Pesan Hal Ini

Kasus Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan di Singapura, merujuk pada kondisi tersebut pemerintah Indonesia melalui Menteri Kesehatan mengimbau masyarakat tetap waspada.


Panglima TNI Pertimbangkan Usulan Doni Monardo Jadi Pahlawan Nasional

1 hari lalu

Prosesi pemakaman mantan Kepala BNPB Letjen (purn) Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Di awal masa pandemi Covid-19, Doni menjadi Ketua Satgas Covid-19. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panglima TNI Pertimbangkan Usulan Doni Monardo Jadi Pahlawan Nasional

Agus Subiyanto juga tidak menutup kemungkinan nama Doni Monardo akan diabadikan sebagai nama gedung di fasilitas yang dimiliki TNI.


Ganjar Kenang Doni Monardo sebagai Sosok Pekerja Keras dan Pecinta Lingkungan

1 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pesan saat mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Kenang Doni Monardo sebagai Sosok Pekerja Keras dan Pecinta Lingkungan

Ganjar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Doni Monardo. Ganjar dan Doni sempat berjanji akan mencari bibit pohon di Maluku.


Andika Perkasa Menilai Doni Monardo Punya Prestasi Luar Biasa

1 hari lalu

Panglima Tni Jenderal TNI Moeldoko (kiri) usai menyerahkan tongkat komando kepada  Mayjen TNI Andika Perkasa (kanan) disaksikan Mayjen TNI Doni Monardo (tengah) di Mako Paspampres, Tanah Abang II Jakarta, 22 Oktober 2014. Mayor Jenderal TNI Andika Perkasa, menggantikan Mayjen TNI Doni Monardo menjabat Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Andika Perkasa Menilai Doni Monardo Punya Prestasi Luar Biasa

Andika Perkasa menilai Doni Monardo merupakan pribadi yang memiliki prestasi luar biasa.


Menlu Cina Pastikan Lonjakan Kasus Penyakit Pernapasan Berada di Bawah Kendali

5 hari lalu

Suasana kepadatan pengunjung di Rumah Sakit Anak Beijing di distrik Xicheng, Cina, 26 November 2023. Rumah sakit itu tampak penuh sesak akibat antrean panjang di tengah peningkatan kasus Pneumonia yang banyak menyerang anak-anak. Video Obtained by Reuters/Handout via REUTERS
Menlu Cina Pastikan Lonjakan Kasus Penyakit Pernapasan Berada di Bawah Kendali

Menteri Luar Negeri Wang Yi memastikan lonjakan penyakit pernapasan di Cina baru-baru ini berada di bawah kendali.


WHO: Lonjakan Penyakit Pernafasan di Cina Tak Setinggi di Awal Pandemi Covid, Hanya Flu

7 hari lalu

Orang-orang menunggu di luar rumah sakit anak-anak di tengah peningkatan pneumonia mikoplasma, di Beijing, Cina 24 November 2023. Cina tengah dilanda wabah Penemonia yang banyak menyerang anak-anak. REUTERS/Florence Lo
WHO: Lonjakan Penyakit Pernafasan di Cina Tak Setinggi di Awal Pandemi Covid, Hanya Flu

Lonjakan penyakit pernapasan di Cina saat ini tidak setinggi sebelum pandemi Covid-19, dan bukan disebabkan patogen baru atau tidak biasa.