TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pusat tak segan menghukum kepala daerah yang tidak menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang menyiapkan detail sanksi. Secara garis besar Luhut mengatakan akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut.
"Sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Luhut, Kamis, 1 Juli 2021.
Makanya, ia meminta kepala daerah untuk benar-benar menjalankan program ini. Tujuannya, kata dia, menekan laju penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta camat, lurah, bupati, wali kota, dan gubernur harus serius menjalankan PPKM Darurat Jawa-Bali. Ia mengatakan mereka harus terus berkoordinasi agar pelaksanaan PPKM ini efektif.
Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah aturan sudah ditentukan. Misalnya, kegiatan belajar-mengajar wajib daring dan bekerja di rumah 100 persen untuk sektor nonesensial.
Baca juga: PPKM Darurat, Kemendikbud: Semua Wajib Belajar dari Rumah