TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali. PPKM Darurat akan mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penurunan penambahan kasus terkonfirmasi kurang dari 10 ribu kasus Covid-19 per hari.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
FRISKI RIANA
Baca: Aturan di PPKM Darurat: Kepala Daerah Tak Taat Bisa Dipecat, Pelaku Hoax Dihukum