TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah aturan baru diterapkan dalam peraturan yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tersebut.
Aturan pertama adalah adanya kewenangan baru bagi Kepala Daerah untuk pengalihan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan vaksin.
"Jadi kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Juli 2021.
Selanjutnya, Kepala Daerah diminta untuk melarang setiap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Instruksi Menteri Dalam Negeri akan diterbitkan sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan polri maupun nanti kejaksaan.
"Kita akan tegas dalam hal ini," kata Luhut.
Luhut juga mengatakan setiap TNI Polri dan kejaksaan dalam akan mendukung langkah-langkah kepala daerah dalam melaksanakan PPKM Darurat ini.
Luhut juga mengatakan Kepala Daerah yang tak ikut PPKM Darurat diminta tetap menjalankan Instruksi Mendagri yang menetapkan PPKM Mikro.
Aturan baru lainnya dalam PPKM Darurat ini adalah adanya sanksi bagi kepala daerah yang tak menjalankan aturan ini. Luhut mengatakan akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut.
"Sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Luhut.
Luhut mengatakan aturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri. Bahkan, dalam rapat koordinasi bersama Jaksa Agung, muncul juga rencana menerapkan sanksi yang keras pada berbagai sektor lain, seperti pemberitaan berita palsu.
"Itu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena itu dapat menyebabkan meninggalnya, cederanya orang lain. Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," kata Luhut.
Baca: PPKM Darurat, Luhut Harapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 hingga 10 Ribu