Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan di PPKM Darurat: Kepala Daerah Tak Taat Bisa Dipecat, Pelaku Hoax Dihukum

Reporter

Pada 2016, Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menjadi pengganti sementara Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat. Arcandra diberhentikan karena memiliki dua kewarganegaraan. REUTERS/Darren Whiteside
Pada 2016, Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menjadi pengganti sementara Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat. Arcandra diberhentikan karena memiliki dua kewarganegaraan. REUTERS/Darren Whiteside
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah aturan baru diterapkan dalam peraturan yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tersebut.

Aturan pertama adalah adanya kewenangan baru bagi Kepala Daerah untuk pengalihan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan vaksin.

"Jadi kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Juli 2021.

Selanjutnya, Kepala Daerah diminta untuk melarang setiap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Instruksi Menteri Dalam Negeri akan diterbitkan sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan polri maupun nanti kejaksaan.

"Kita akan tegas dalam hal ini," kata Luhut.

Luhut juga mengatakan setiap TNI Polri dan kejaksaan dalam akan mendukung langkah-langkah kepala daerah dalam melaksanakan PPKM Darurat ini.

Luhut juga mengatakan Kepala Daerah yang tak ikut PPKM Darurat diminta tetap menjalankan Instruksi Mendagri yang menetapkan PPKM Mikro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan baru lainnya dalam PPKM Darurat ini adalah adanya sanksi bagi kepala daerah yang tak menjalankan aturan ini. Luhut mengatakan akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut.

"Sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Luhut.

Luhut mengatakan aturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri. Bahkan, dalam rapat koordinasi bersama Jaksa Agung, muncul juga rencana menerapkan sanksi yang keras pada berbagai sektor lain, seperti pemberitaan berita palsu.

"Itu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena itu dapat menyebabkan meninggalnya, cederanya orang lain. Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," kata Luhut.

Baca: PPKM Darurat, Luhut Harapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 hingga 10 Ribu

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KCIC Pede Kereta Cepat Beroperasi Agustus Ini, Kemenhub dan 3 Konsultan Disebut Menolak dan Rekomendasikan..

1 jam lalu

Electronic multiple unit CIT 2201 atau kereta cepat inspeksi memasuki stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,  saat uji coba dari Tegalluar sampai Stasiun Halim Jakarta, pada Senin, 22 Mei 2023. Dalam uji coba kereta ini membutuhkan sekitar 80 menit untuk sekali perjalanan dari Tegalluar sampai Halim. TEMPO/Prima mulia
KCIC Pede Kereta Cepat Beroperasi Agustus Ini, Kemenhub dan 3 Konsultan Disebut Menolak dan Rekomendasikan..

Pengopersian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung per Agustus ini terancam tertunda karena Kemenhub dan 3 konsultan disebut menolak rencana itu.


Luhut Sebut Jokowi tidak Campuri Perseteruannya dengan Haris Azhar

1 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuanya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord atas konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Luhut Sebut Jokowi tidak Campuri Perseteruannya dengan Haris Azhar

"Presiden tidak pernah urus begitu-begituan," kata Luhut saat ditanya kuasa hukum Haris Azhar-Fatia


Sidang Haris Azhar: Luhut Merasa Diejek dengan Panggilan Lord

1 jam lalu

Ekspresi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat memberi kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Haris Azhar: Luhut Merasa Diejek dengan Panggilan Lord

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menilai julukan 'Lord' yang disematkan kepadanya dalam podcast Haris Azhar merendahkan dirinya


Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Bantu Urus Saham Suku di Timika

1 jam lalu

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berada di dalam mobil usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya  terkait pencemaran nama baik kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021. Video tersebut membahas laporan sejumlah sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya Papua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Bantu Urus Saham Suku di Timika

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebut Haris Azhar pernah bantu mengurus saham suku di Timika, Papua.


Bawa Catatan ke Sidang, Luhut Binsar Pandjaitan Disindir Kubu Haris Azhar-Fatia

2 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Luhut membantah tidak memiliki bisnis di Papua. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawa Catatan ke Sidang, Luhut Binsar Pandjaitan Disindir Kubu Haris Azhar-Fatia

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Sidang Haris-Fatia, Luhut Sebut sebagai Perwira Kopassus: Kalau Salah Saya Siap Dihukum

2 jam lalu

Luhut Binsar Pandjaitan jalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023 . Desty Luthfiani/TEMPO.
Sidang Haris-Fatia, Luhut Sebut sebagai Perwira Kopassus: Kalau Salah Saya Siap Dihukum

Luhut Pandjaitan mengatakan apabila dia salah, dirinya siap dihukum dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Luhut Pandjaitan Cerita Pernah Membantu Haris Azhar Melanjutkan Sekolah ke Harvard

2 jam lalu

Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Luhut Pandjaitan Cerita Pernah Membantu Haris Azhar Melanjutkan Sekolah ke Harvard

Luhut Pandjaitan mengungkap kedekatannya dengan Haris Azhar, aktivis HAM yang ia polisikan gara-gara konten Youtube soal bisnis tambang di Papua.


Luhut di Sidang Haris Azhar dan Fatia: Tidak Ada Kebebasan Absolut

3 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Luhut di Sidang Haris Azhar dan Fatia: Tidak Ada Kebebasan Absolut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hadir di sidang Haris Azhar dan Fatia di PN Jakarta Timur.


Saat Luhut di Pengadilan, Mikrofon Kuasa Hukum Haris Azhar Mati dan Liputan Media Dibatasi

3 jam lalu

Pendukung Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menggelar aksi dukungan jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saat Luhut di Pengadilan, Mikrofon Kuasa Hukum Haris Azhar Mati dan Liputan Media Dibatasi

Sejumlah kejadian mewarnai saat Luhut Pandjaitan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Haris Azhar sebut ada nuansa intimidatif.


Luhut di Sidang Haris Azhar dan Fatia: Coba Saya Tuduh Anda Jadi Pencuri?

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023. Dia menyebut impor KRL bekas harus segera dilakukan. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Luhut di Sidang Haris Azhar dan Fatia: Coba Saya Tuduh Anda Jadi Pencuri?

Luhut Pandjaitan mengaku konten Youtube Haris Azhar dan Fatia sangat menyakiti dirinya. Sebagai prajurit Kopassus ia tidak terima.