TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, ditunjuk menjadi pelaksana pelaksanaan program ini
"Kita harapkan dalam waktu itu kita bisa menurunkan di bawah 10 ribu atau dekat 10 ribu," ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Juli 2021.
Luhut mengatakan tugas ini diperintahkan Presiden Joko Widodo padanya dua hari lalu. Hari ini, kebijakan ini langsung disosialisasikan pada para kepala daerah, kapolda, jaksa tinggi, kodam, pangdam, kementerian/lembaga, juga Kapolri, Panglima TNI, hingga Jaksa Agung.
Penyusunan aturan PPKM Darurat ini menurut Luhut disusun selama empat hari terakhir. Ia mengklaim keputusan ini telah mempertimbangkan masukan dari semua kalangan, mulai dari epidemiologi, asosiasi kedokteran, hingga kepala daerah.
"Pengambilan keputusan dilakukan secara cermat. Juga mempertimbangkan pengalaman kita dan pengalaman negara lain," kata Luhut.
Berikut adalah aturan-aturannya. Pertama adalah penerapan 100 persen kerja dari rumah (work from home) bagi sektor non esensial. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan sepenuhnya secara daring.
Bagi sektor esensial, maksimal hanya 50 persen pekerja yang bisa kerja dari kantor (work from office), dengan menerapkan protokol kesehatan. Hany sektor kritikal yang diperbolehkan WFO 100 persen, itu pun dengan prokes ketat.
Adapun sektor esensial mencangkup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Khusus bagi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Adapun apotik dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam. Selain itu kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) juga diperbolehkan berjalan 100 persen dengan prokes.
Aturan berikutnya adalah menutup pusat perbelanjaan/mall sepenuhnya. Untuk restoran, warung makan, kafe,pedagang kaki lima, diatur hanya bisa menerima delivery atau take away. Tak boleh ada makan di tempat (dine-in).
"Kegitan pada mal/pusat perbelanjaan/pusat perdegangan ditutup sementara. Tak ada mall yang buka sampai tanggal 20 Juli," kata Luhut.
Selanjutnya, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Pun halnya dengan fasilitas umum seperti area publik, taman, hingga tempat wisata umum.
Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga dihentikan, karena lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan harus ditutup sementara.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi pelaksanaan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Adapun penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Selain itu untuk pesawat diharuskan menunjukan hasil PCR negatif H-2 serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali juga menyebut masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Penggunaan face shield tanpa penggunaan masker tidak diizinkan. Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Baca: PPKM Darurat, Pemerintah Targetkan Testing 410 Ribu per Hari