TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara milik M. Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu, 30 Juni 2021.
"Penahanan MS sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Medan dan sementara ini tempat penahanan masih dititipkan pada Rutan KPK Kavling C1," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Dalam perkara ini Syahrial diduga menyuap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju sekitar Rp 1,5 miliar setelah dijanjikan kasus yang menjeratnya akan dihentikan.
Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, KPK Panggil Azis Syamsuddin