TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada Sabtu, 24 April 2021. Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan Syahrial sebagai tersangka pemberi suap kepada penyidik komisi antirasuah asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari ke depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu, 24 April 2021.
Syahrial akan mendekam di rumah tahanan KPK caban C1 di Gedung Anti Corruption Learning Center, Kuningan, Jakarta. Sebelum masuk tahanan, Syahrial akan menjalani masa karantina Covid-19 selama dua pekan.
KPK menduga Syahrial memberikan suap kepada Robin sebanyak Rp 1,3 miliar dari janjinya Rp 1,5 miliar. Suap diberikan agar Robin membantunya mengurus perkara korupsi yang menjerat Syahrial di KPK.
Firli mengatakan Robin dan Syahrial pertama kali bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Di sana, Syahrial menjelaskan mengenai masalah hukum yang menjeratnya di KPK.
Stepanus Robin Pattuju selanjutnya meminta bantuan pengacara bernama Maskur Husain yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK menduga Robin menerima uang sebanyak 59 kali dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Baca juga: Ini Harta Kekayaan Penyidik KPK yang Jadi Tersangka Suap Wali Kota Tanjungbalai