TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak akan memproses aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) ihwal dugaan penerimaan gratifikasi dalam penggunaan helikopter oleh Firli Bahuri.
"Perkara helikopter kan sudah diputus oleh Dewas tahun lalu. Selama tidak ada bukti baru terkait dugaan pelanggaran tersebut, tentu tidak akan diproses," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui pesan teks pada Rabu, 30 Juni 2021.
Terlebih lagi, menurut Haris, Dewas tidak memiliki wewenang untuk memproses aduan yang bersifat pidana. "Dewas tidak punya wewenang itu (memproses pengaduan terkait pidana)," kata dia.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2021 lalu, ICW melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dengan membawa bukti baru mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dalam penggunaan helikopter.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Dewas tidak mengecek ulang klaim bahwa harga sewa helikopter itu hanya Rp 7 juta perjam dengan lama sewa 4 jam. Ia mengatakan ICW menemukan petunjuk bahwa bahwa harga sewa helikopter jauh lebih mahal.
Kurnia mengatakan pihaknya telah membandingkan harga sewa helikopter ke sejumlah perusahaan. Hasilnya, ICW menduga ada selisih Rp 140 juta harga sewa satu helikopter untuk 4 jam penerbangan. "Kami beranggapan jauh melampaui itu, ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan," kata Kurnia.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI
Baca: Bukti Baru Heli Firli Bahuri: Dugaan Diskon Ratusan Juta dan Kasus Meikarta