TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19. Kebijakan ini akan menggantikan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang diterapkan mulai Selasa, 22 Juli lalu.
"Kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau harus kita lakukan," ujar Jokowi di sela pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Rabu, 30 Juni 2021.
Jokowi belum menjelaskan detail kebijakan ini, karena masih ada finalisasi kajian yang akan dilakukan pada hari ini. "Enggak tahu nanti keputusannya apakah (diberlakukan) seminggu, apakah dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Ia menyebut alasan PPKM Darurat hanya berlaku di Jawa-Bali, karena di dua pulau itu terdapat 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessment-nya 4. "Jadi ada penilaian detail, yang ini (nilai assessment 4) harus ada treatment khusus," tuturnya.
Jokowi mencontohkan, salah satu di Kota Jakarta Barat. "Contohnya peta di Jakarta Barat, RT/RW dan kelurahan yang terkena Covid-19 sudah merata, sehingga harus ada sebuah keputusan yang tegas menyelesaikan masalah ini," tuturnya.
Adapun level assessment ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. Adapun kabupaten/kota dengan level assessment 4 dan 3 apabila ada penambahan kasus di atas 10.000 per harinya secara nasional.
DEWI NURITA
Baca: Tunggu Penjelasan Soal PPKM Darurat, PAN Heran Jokowi Tak Mau Lockdown