"Personal garansi dan sertifikat ada di tangan kami jadi itu membuktikan kami yang memiliki hak tagih piutang TPN kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," ujar salah seorang penasihat hukum, Rahmat Indra kepada wartawan di KPK, sore ini.
Menurut Rahman saat ini pihak Vista Bella dimintai keterangan oleh KPK untuk ketigakalinya. Keterangan ini guna menjelaskan prosedur pembelian aset TPN dari BPPN kepada Vista Bella. Sebab selain Vista Bella, PT Amazonas juga mengklaim memiliki hak tagih piutang terhadap aset TPN.
"Inilah yang menjadi pertanyaan KPK, tentunya prosedur secara pembelian antara BPPN dengan Vista Bella, bagaimana itu bisa dibayar dan sebagainya, lalu bagaimana bisa beralih pada Amazonas yang mana juga memiliki hak tagih piutang dari BPPN," ujar Rahmat Indra yang ditemani penasihat hukum lainnya, Jamaluddin.
Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penjualan aset PT Timor ternyata merugikan negara hingga Rp 4 triliun. Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PT. Timor yang termasuk dalam grup Humpuss milik Tommy Soeharto menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 miliar, padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan grup Humpuss.
Pada 29 November 2007 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan rekayasa pembayaran surat hutang PT Humpuss Group kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Cheta Nilawaty-TNR