TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro terbaru. Rencananya, akan ada empat level PPKM. Yaitu, darurat, ketat, terbatas, sedang. Kebijakan ini akan berlaku mulai 2 Juli sampai 20 Juli.
Rencananya, sebuah wilayah akan masuk dalam suatu level jika dilihat dari dua indikator. Yaitu jumlah kasus positif Covid-19 dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit (bed occupancy ratio, BOR)
Apa saja beda empat kebijakan ini.
1. PPKM Darurat
Tahap pertama atau level I adalah PPKM Mikro Darurat. Tahapan ini dilaksanakan ketika rata-rata kasus harian di sebuah wilayah lebih dari 20 ribu orang dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat se-Jawa dan Bali.
2. PPKM Ketat
Tahap II dilaksanakan ketika kasus harian berada di 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari. Kemudian, keterisian rumah sakit antara 50 persen hingga 70 persen.
Kebijakan untuk daerah yang masuk PPKM Mikro Ketat akan lebih longgar ketimbang darurat. Misalnya, waktu tutup pusat perbelanjaan bisa sampai pukul 20.00 WIB.
3. PPKM Sedang
Sementara tahap III atau PPKM Sedang diterapkan saat kasus harian Covid-19 sebanyak 5 ribu hingga 10 ribu dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada 30 hingga 50 persen.
4. PPKM Terbatas
Terakhir, Tahap IV atau PPKM Mikro Terbatas dilaksanakan bila kasus harian Covid-19 sudah kurang dari 5 ribu dan keterisian rumah sakit di bawah 30 persen.
Baca juga: Mini Lockdown Masih Berlaku di Jagakarsa Setelah 76 Warga Positif Covid-19