Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Rencana 4 Level PPKM Mikro Terbaru: Darurat, Ketat, Sedang, Terbatas

image-gnews
Sejumlah ibu menyiapkan bahan masakan untuk dibagikan di zona merah Covid-19 di Kelurahan Petogogan, Jakarta, Ahad, 27 Juni 2021. Pemerintah DKI telah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah ibu menyiapkan bahan masakan untuk dibagikan di zona merah Covid-19 di Kelurahan Petogogan, Jakarta, Ahad, 27 Juni 2021. Pemerintah DKI telah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro terbaru. Rencananya, akan ada empat level PPKM. Yaitu, darurat, ketat, terbatas, sedang. Kebijakan ini akan berlaku mulai 2 Juli sampai 20 Juli.

Rencananya, sebuah wilayah akan masuk dalam suatu level jika dilihat dari dua indikator. Yaitu jumlah kasus positif Covid-19 dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit (bed occupancy ratio, BOR) 

Apa saja beda empat kebijakan ini.

1. PPKM Darurat

Tahap pertama atau level I adalah PPKM Mikro Darurat. Tahapan ini dilaksanakan ketika rata-rata kasus harian di sebuah wilayah lebih dari 20 ribu orang dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat se-Jawa dan Bali.

2. PPKM Ketat

Tahap II dilaksanakan ketika kasus harian berada di 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari. Kemudian, keterisian rumah sakit antara 50 persen hingga 70 persen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan untuk daerah yang masuk PPKM Mikro Ketat akan lebih longgar ketimbang darurat. Misalnya, waktu tutup pusat perbelanjaan bisa sampai pukul 20.00 WIB.  

3. PPKM Sedang

Sementara tahap III atau PPKM Sedang diterapkan saat kasus harian Covid-19 sebanyak 5 ribu hingga 10 ribu dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada 30 hingga 50 persen.

4. PPKM Terbatas 

Terakhir, Tahap IV atau PPKM Mikro Terbatas dilaksanakan bila kasus harian Covid-19 sudah kurang dari 5 ribu dan keterisian rumah sakit di bawah 30 persen. 

Baca juga: Mini Lockdown Masih Berlaku di Jagakarsa Setelah 76 Warga Positif Covid-19

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Mau Selamatkan Sritex, Ketahui Rincian Beban Utangnya

5 hari lalu

Sejumlah pekerja PT Sritex berjalan memasuki kawasan pabrik yang berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Pasca putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, perusahaan itu masih beroperasi seperti biasa. TEMPO/Septhia Ryanthie
Pemerintah Mau Selamatkan Sritex, Ketahui Rincian Beban Utangnya

Total utang Sritex mencapai US$1,6 miliar atau Rp 25,1 triliun, di mana Rp 9,7 triliun di antaranya adalah utang bank.


Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Covid-19 Agenda Terselubung Asing

29 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kanan), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Covid-19 Agenda Terselubung Asing

Ridwan Kamil bertanya apa yang akan dilakukan Dharma Pongrekun apabila wabah Covid-19 terjadi kembali.


Jumlah Gerai Tumbuh 130 Persen Usai Pandemi, AEON Buka Toko ke-11 di Mal Ciputra Tangerang

5 September 2024

Ratusan orang menyerbu Gerai AEON yang baru dibuka di Mal Ciputra Tangerang, Kamis 5 September 2024. Pengunjung memborong jajanan Jepang seperti Suhsi neski dijual dengan harga normal. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Jumlah Gerai Tumbuh 130 Persen Usai Pandemi, AEON Buka Toko ke-11 di Mal Ciputra Tangerang

PT AEON Indonesia resmi mengoperasikan gerai retail atau AEON Store di Mal Ciputra Tangerang pada hari ini, Kamis, 5 September 2024.


Prihatin Marak Anak Kecanduan Gadget, Achmad Irfandi Dirikan Kampung Lali Gadget

5 Agustus 2024

Achmad Irfandi (tengah) mendampingi anak-anak di kampungnya bermain di pendopo Kampung Lali Gadget di Desa Pagerngumbuk, Wonoayu, Sidoarjo, 14 Juli 2024. Tempo/Nur Hadi
Prihatin Marak Anak Kecanduan Gadget, Achmad Irfandi Dirikan Kampung Lali Gadget

Anak-anak kecanduan gadget bikin Achmad Irfandi, penerima SATU Indonesia Awards 2021 itu mendirikan Kampung Lali Gadget di Sidoarjo pada 2018.


Bos BI: Digitalisasi Pembayaran dan Keuangan Selamatkan Ekonomi RI dari Pandemi Covid-19

1 Agustus 2024

Presiden Joko Widodo (tengah), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (dari kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menabuh alat musik tradisional saat membuka Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024 di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Forum interaksi dan kolaborasi yang diikuti oleh mitra strategis Bank Indonesia, asosiasi, industri, UMKM, akademisi, dan masyarakat ini bertujuan mempercepat transformasi Ekonomi Keuangan Digital (EKD) nasional dalam rangka menciptakan ekonomi & keuangan yang inklusif, mendukung inovasi, dan meningkatkan daya saing UMKM Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BI: Digitalisasi Pembayaran dan Keuangan Selamatkan Ekonomi RI dari Pandemi Covid-19

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, digitalisasi pembayaran dan keuangan telah menyelamatkan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.


Berangsur Pulih dari Pandemi, Angkasa Pura Catat 36,5 Juta Pergerakan Penumpang Sepanjang Januari-Juni

15 Juli 2024

Sejumlah calon penumpang berjalan untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Berangsur Pulih dari Pandemi, Angkasa Pura Catat 36,5 Juta Pergerakan Penumpang Sepanjang Januari-Juni

Rinciannya adalah sebanyak 28,1 juta penumpang rute domestik dan 8,4 juta penumpang rute internasional.


Istilah yang Populer Saat Pandemi Covid-19, mulai Anosmia, Long Covid, hingga Komorbid

13 Juli 2024

Tenaga medis memeriksa tekanan oksigen kepada pasien Covid-19 di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kramat Jati, Jakarta, 8 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istilah yang Populer Saat Pandemi Covid-19, mulai Anosmia, Long Covid, hingga Komorbid

Apa itu Anosmia, Long Covid, dan Komorbid yang sangat akrab di telinga pada masa pandemi Covid-19?


PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

5 Juli 2024

Suasana salah satu restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Agustus 2021. Pada PPKM Level 3 di Jabodetabek, pemerintah masih menerapkan pembatasan kapasitas dan waktu layanan makan di tempat. ANTARA/Arif Firmansyah
PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021. Masih ingat pembatasan dan aturannya?


Inggris Gelar Pemilu, Ketua Partai Buruh Ancam Posisi PM Rishi Sunak

4 Juli 2024

Keir Starmer, pemimpin Partai Buruh Inggris, berbicara selama Pertanyaan Perdana Menteri, di House of Commons di London, Inggris 15 November 2023. Parlemen Inggris/Maria Unger/Handout via REUTERS
Inggris Gelar Pemilu, Ketua Partai Buruh Ancam Posisi PM Rishi Sunak

Para pemilih Inggris diprediksi akan menghukum Partai Konservatif setelah 14 tahun kekacauan, termasuk krisis ekonomi dan hancurnya layanan kesehatan.


Kilas Balik PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Tahun Lalu yang Mampu Ubah Pola Hidup Masyarakat

4 Juli 2024

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Tahun Lalu yang Mampu Ubah Pola Hidup Masyarakat

Pandemi COVID-19 telah mengubah pola hidup masyarakat secara signifikan. Penerapan PPKM di Jawa dan Bali pun diberlakukan mulai 3 Juli 2021.