TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi gerak cepat semua pihak dalam mendukung pemenuhan hak kesehatan anak melalui vaksinasi untuk anak. Pasalnya, berdasarkan data Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dari total kasus Covid-19 di Indonesia, sebanyak 12,6 persen atau sekitar 250 ribu berasal dari kelompok usia anak.
"Kami bersyukur, kekhawatiran ini menyebabkan berbagai pihak bekerjasama dalam mengantisipasinya," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juni 2021.
Untuk itu, dukungan antisipasi dan partisipasi orang tua, dokter, tenaga kesehatan, anak, dan panitia vaksin anak dalam menghadirkan vaksin ramah anak perlu diupayakan seoptimal mungkin. Hal itu sebagaimana amanah Undang Undang Perlindungan Anak. "Termasuk kesiapan orang tua perlu dibekali, misalnya ketika ada reaksi pascavaksin," ujar dia.
Ia menilai orang tua, dokter, hingga nakes sudah terbiasa menyelenggarakan imunisasi atau vaksin pada anak. Sehingga, orang tua tidak perlu khawatir. Namun Jasra mengatakan akses komunikasi harus benar-benar didekatkan.
"Sehingga lingkungan diciptakan untuk mendukung dan sensitif anak. Ini juga akan memperkuat upaya target herd immunity di sekolah dalam mendorong PTM. Sehingga lebih baik," kata Jasra.
Bersamaan dengan vaksin anak, ia mengingatkan perlunya meningkatkan testing, tracing dan treatment pada anak. Sehingga, hak kesehatan dan kepentingan anak dapat dipenuhi di tengah kekhawatiran akan paparan Covid-19.
"Berbagai media ramah anak bisa dibuat dan ditempel di tempat-tempat di mana vaksinasi anak diselenggarakan dengan menghadirkan tokoh atau publik figur yang disukai anak. Sekolah juga bisa menjadi bagian menciptakan ini," tuturnya.
Dengan cara tersebut, anak-anak dapat diajak menjadi bagian aktif pengurang dampak pandemi untuk teman sebayanya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa vaksinasi bagi anak usia 12 hingga 17 tahun dapat segera dilakukan. Hal ini seiring telah dikeluarkannya emergency use of authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bagi Vaksin Sinovac.
"Kita juga bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan untuk anak usia 12-17 tahun. Sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai," kata Jokowi dalam keterangannya, Senin, 28 Juni 2021.
Keputusan penerbitan EUA dari BPOM ini diputuskan melalui surat bernomor RG.01.02.322.06.21.00169/T, yang terbit dua hari lalu. Dalam surat itu, vaksin Sinovac direkomendasikan bisa digunakan pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 mL atau dosis medium.
Dalam surat keputusan itu juga penyuntikan bagi anak ini diperlukan karena kematian kelompok anak 10-18 tahun di Indonesia cukup tinggi, yakni 30 persen. Apalagi, jumlah anak dan remaja yang terinfeksi memang cenderung meningkat. Karena itu vaksinasi pada anak sangat diperlukan.
CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA
Baca Juga: Percepat Vaksinasi Ibu Hamil dan Anak, Muhadjir Usul Pakai Produk Nasional