TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita paling banyak dibaca pada akhir pekan ini yaitu Sekretaris Jenderal partai koalisi Jokowi makan malam bareng, netizen: enggak punya sense of crisis. Kemudian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono angkat bicara ihwal ramainya pemberitaan yang menyebut jika vonis Pinangki Sirna Malasari tak perlu dibesar-besarkan lantaran negara sudah untung mendapat mobil mantan jaksa tersebut. Berikut ringkasannya:
1. Sekjen Koalisi Jokowi Makan Malam Bareng, Netizen: Enggak Punya Sense of Crisis
Sekretaris jenderal partai politik koalisi Jokowi - Ma'ruf Amin berkumpul pada Rabu petang, 23 Juni 2021.
Mereka yang hadir ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Sekjen NasDem Johnny G. Plate, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani, Sekjen PPP Arwani Thomafi, Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa Hasanuddin Wahid.
Kemudian Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, bekas Sekjen Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni yang kini menjabat Sekretaris Dewan Pembina PSI, dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor. Adapun Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus dan Sekjen Hanura Gede Pasek Suardika absen.
Sekjen PSI Raja Juli mengunggah foto pertemuan ini ke akun Twitter-nya. "Tidak ada pembicaraan serius. Reuni ringan dan makan malam berjamaah," cuit Raja Juli pada Rabu, 23 Juni 2021.
Dalam foto yang diunggah, nampak para sekjen partai politik ini sedang meriung di meja makan panjang. Mereka terlihat duduk berdekatan dan mengenakan masker. "Tentu dengan prokes seketat mungkin," cuit Raja Juli.
Namun, pertemuan ini menuai kecaman dari para netizen. Banyak yang menyebut para politikus ini tidak melihat situasi dan kondisi di tengah tingginya angka penularan Covid-19.
"Tidak ada pembicaraan serius sama dengan tidak mendesak. Ngomongnya saja TKN Jokowi tapi omongan Pak Jokowi enggak didenger, Herd stupidity is real," cuit seorang netizen.
Warganet lain menuding kebijakan pemerintah soal larangan berkumpul hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Sedangkan para politikus kebal dari larangan ini.
"Maksud anda pamer foto-foto ini apa? Punya sense of crisis dikit lah. Mbok parpol anda dan sekutu-sekutunya bikin kegiatan yang lebih positif dan berguna bagi rakyat gitu lho," komentar warganet lain.
Para sekjen ini berkumpul atas undangan Sekjen NasDem Johnny G. Plate di Restoran Plataran, Jakarta Pusat. "Biasa giliran yang undang, sebelumnya Mas Hasto yang undang," kata Johnny kepada Tempo, Kamis, 24 Juni 2021.
Johnny mengatakan mereka menyantap hidangan khas Indonesia menu spesial Restoran Plattaran dalam persamuhan itu. Dia mengklaim, pertemuan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Johnny membantah pertemuan itu membicarakan Pilpres 2024. Dia mengklaim mereka hanya berdiskusi ringan secara umum. Beberapa isu yang dibahas, kata dia, di antaranya menyangkut penanganan pandemi Covid-19 dan beberapa isu perekonomian, termasuk keuangan negara, dan Rancangan Undang-Undang prioritas.
Sekretaris Dewan Pembina PSI, Raja Juli Antoni mengatakan pertemuan tersebut sekadar temu kangen sekjen koalisi Jokowi. Dia menyebut tak ada pembicaraan khusus ihwal politik, termasuk soal isu masa jabatan presiden tiga periode. "Tidak ada. Lama tidak ketemu saja," kata Antoni secara terpisah.
2. Kejagung Luruskan Pernyataan Negara Dapat Mobil dari Pinangki
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono angkat bicara ihwal ramainya pemberitaan yang menyebut jika vonis Pinangki Sirna Malasari tak perlu dibesar-besarkan lantaran negara sudah untung mendapat mobil mantan jaksa tersebut.
"Itu dalam konteks mobil itu dirampas negara hasil TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang bersangkutan. Kalau tidak saya rampas malah salah. Itu maksudnya, bukan dia ngasih mobil," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2021 malam.
Ali menjelaskan, perampasan mobil Pinangki tertuang dalam putusan lantaran bagian dari TPPU.
Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki, dari semula 10 tahun, menjadi empat tahun penjara.
Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Yaitu menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih mempelajari putusan banding Pinangki Sirna Malasari. "Masih mempelajari dengan mengacu ke tuntutan dan memori banding JPU, sehingga JPU belum menentukan sikap soal kasasi atau tidak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi pada Kamis, 24 Juni 2021.
Baca juga: 2 Penyidik Bansos Disidang Etik, WP KPK: Upaya Menghambat Penanganan Perkara