TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo menilai pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua penyidik yang menangani kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 mengada-ada. Dia menduga pelaporan itu adalah upaya untuk menghambat penanganan kasus korupsi tersebut.
“Pelaporan ini tak terlepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara, sehingga perkara ini tidak terbongkar sampai akarnya,” kata Yudi lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Yudi mengatakan pernyataan itu juga disampaikan oleh kedua penyidik dalam pleidonya yang dibacakan saat sidang. Yudi mengatakan dalam pleidoinya, kedua penyidik juga mengatakan Dewan Pengawas KPK perlu menyoroti pihak pelapor, yaitu Agustri Yogasmara. Yogas adalah saksi yang diduga menjadi operator anggota DPR Ihsan Yunus dalam pengadaan Bansos Covid-19. “Majelis Hakim Etik, tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini,” kata dia.
Yudi mengatakan dua penyidik juga menekankan bahwa berdasarkan alat bukti, saksi-saksi serta keterangan ahli selama sidang menegaskan tidak adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua penyidik. Semua yang dilakukan penyidik dalam proses geledah dan pemeriksaan, masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menyakini bahwa hakim majelis etik Dewas KPK akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana,” kata Yudi.
Sebelumnya, dua penyidik yang menangani kasus bansos covid-19 dilaporkan ke Dewas KPK dengan tuduhan bersikap sewenang-wenang. Pelaporan itu hingga kini masih dalam proses sidang etik.
Baca: Dua Penyidik Perkara Bansos Covid-19 Serahkan Pledoi ke Dewas KPKhttps://nasional.tempo.co/read/1476595/dua-penyidik-perkara-bansos-covid-19-serahkan-pledoi-ke-dewas-kpk