TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan memutuskan untuk memperluas cakupan penerima vaksinasi Covid-19, dengan tak membatasi lokasi vaksinasi sesuai domisili di kartu tanda penduduk (KTP). Hal in tertuang dalam surat edaran Kemenkes, bernomor HK.02.02.I/1669/2021, yang ditandatangani pada Kamis, 24 Juni 2021.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Politeknik Kemenkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.
Baca juga:
Saat ini, Kemenkes masih terus mengejar target vaksinasi 1 juta dosis per hari. Angka ini didorng untuk mencapai kekebalan kelompok alias herd immunity secepat mungkin. Terlebih saat ini, penularan Covid-19 di Indonesia kembali mulai menunjukan kenaikan signifikan.
Surat itu juga mengatur bahwa vaksinasi dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.
Selain itu, Kemenkes juga menjamin Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi. "Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan," tulis surat edaran tersebut.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Capai 70 Persen, Bali Siap Sambut Wisatawan?