Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata Dideportasi dari Singapura Sabtu

Reporter

image-gnews
Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Singapura akan mendeportasi Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan yang kabur pada 2020. 

Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri. Sempat ditahan di rutan Salemba, Hendra akhirnya menjadi tahanan kota karena selalu mengancam ingin bunuh diri.

Rupanya, status tahanan kota ini ia manfaatkan untuk kabur. Pengadilan Negeri Jakarta Barat belakangan memvonis Hendra 4 tahun penjara. Pada 2011, Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang atas nama Hendra.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan keberadaan Hendra terlacak saat ia hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 KBRI. Namun Hendra sudah berganti identitasnya atas nama Endang Rifai.

Suryopratomo mengatakan kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. "Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama," kata Suryopratomo lewat keterangan tertulis pada Kamis, 24 Juni 2021. Ia ingin cepat selesai karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah.

Kepada petugas di KBRI, Endang mengaku pengurusan paspor istrinya lebih cepat. Petugas yang curiga kemudian bertanya siapa nama istrinya. Hendra menjawab Linawaty Widjaja. Petugas semakin curiga karena berdasarkan data mereka suami Linawaty bernama Hendra Subrata bukan Endang. KBRI akhirnya melibatkan atase kepolisian dan kejaksaan untuk menyelidiki kecurigaan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pengecekan, terbukti Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun. Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021. Pada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.

Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada tanggal 1 Maret 2021.

Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia. Berbeda dengan Adelin Lis yang dideportasi Sabtu lalu, Hendra Subrata yang sudah berusia 81 tahun memilih kooperatif. Ia bersedia dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia Sabtu, 26 Juni 2021.

Baca juga: Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis Saat Buron di Singapura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat, Menteri Airlangga: Lebih Baik Dibanding Singapura dan Arab Saudi

3 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat, Menteri Airlangga: Lebih Baik Dibanding Singapura dan Arab Saudi

Menteri Airlangga Hartarto mengatakan meski pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat tapi masih lebih baik dibanding Singapura dan Arab Saudi.


1 Juta Wisman Berkunjung ke Kepulauan Riau, Bisakah Target RPJMD 2024 Tercapai?

5 jam lalu

Beberapa orang wisatawan bermain di salah satu pantai Pulau Batam, Kepulauan Riau.  TEMPO/Yogi Eka Sahputra
1 Juta Wisman Berkunjung ke Kepulauan Riau, Bisakah Target RPJMD 2024 Tercapai?

Pemprov Kepulauan Riau harus mengejar kedatangan wisman sekitar 500.000 kunjungan lagi agar bisa mencapai target 1,6 juta sampai akhir tahun.


Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

9 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.


Patung Merlion Singapura akan Ditutup untuk Perawatan, Simak Jadwalnya

10 jam lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Patung Merlion Singapura akan Ditutup untuk Perawatan, Simak Jadwalnya

Selama Patung Merlion tutup, pelancong dipersilakan untuk berfoto dengan patung anak Merlion di dekat Merlion Park Singapura.


Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

14 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

Tersangka pembunuhan di Muara Baru mencoba melenyapkan identitas korban dengan mengupas kulit telunjuk dan jempol korbannya.


Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

15 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan), dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. TEMPO/Ilham Balindra
Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.


Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

1 hari lalu

Saksi ahli Rismon Hasiholan Sianipar memberikan keterangan dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jessica menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

Ahli forensik di sidang PK Jessica Wongso menyatakan CCTV di Kafe Oliver telah terdistorsi dari 2 juta pixel per frame menjadi hanya 0,5 juta pixel.


Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

1 hari lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Berdasarkan penjelasan polisi, FF merupakan teman dekat korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal. TEMPO/Ilham Balindra
Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Pada saat pemeriksaan awal tersangka pembunuhan disertai mutilasi Fauzan Fahmi masih di bawah pengaruh narkoba.


Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

1 hari lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.


Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.