TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Singapura akan mendeportasi Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan yang kabur pada 2020.
Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri. Sempat ditahan di rutan Salemba, Hendra akhirnya menjadi tahanan kota karena selalu mengancam ingin bunuh diri.
Rupanya, status tahanan kota ini ia manfaatkan untuk kabur. Pengadilan Negeri Jakarta Barat belakangan memvonis Hendra 4 tahun penjara. Pada 2011, Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang atas nama Hendra.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan keberadaan Hendra terlacak saat ia hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 KBRI. Namun Hendra sudah berganti identitasnya atas nama Endang Rifai.
Suryopratomo mengatakan kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. "Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama," kata Suryopratomo lewat keterangan tertulis pada Kamis, 24 Juni 2021. Ia ingin cepat selesai karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah.
Kepada petugas di KBRI, Endang mengaku pengurusan paspor istrinya lebih cepat. Petugas yang curiga kemudian bertanya siapa nama istrinya. Hendra menjawab Linawaty Widjaja. Petugas semakin curiga karena berdasarkan data mereka suami Linawaty bernama Hendra Subrata bukan Endang. KBRI akhirnya melibatkan atase kepolisian dan kejaksaan untuk menyelidiki kecurigaan ini.
Setelah pengecekan, terbukti Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun. Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021. Pada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.
Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada tanggal 1 Maret 2021.
Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia. Berbeda dengan Adelin Lis yang dideportasi Sabtu lalu, Hendra Subrata yang sudah berusia 81 tahun memilih kooperatif. Ia bersedia dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia Sabtu, 26 Juni 2021.
Baca juga: Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis Saat Buron di Singapura