Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Usul Tingkatkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Singapura

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan perlunya peningkatan kerja sama bilateral di bidang ketenagakerjaan dengan Singapura. Peningkatan kerja sama tersebut antara lain meliputi permintaan bantuan tenaga ahli (expert) Singapura untuk pengembangan Innovation Center dan Talent Hub Kemnaker guna transfer-knowledge dan inovasi terkait digitalisasi teknologi bagi kaum muda (tech-talent) dan pengembangan ekosistem digital di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Anwar setelah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Ketenagakerjaan Singapura, H.E.  Tan See Leng, di Catania, Italia, Selasa, 22 Juni 2021 waktu setempat. "Dengan adanya beberapa poin usulan perluasan kerjasama ini diharapkan ke depannya memberikan pengaruh positif bagi kemajuan ekosistem teknologi digitalisasi di Indonesia," ujar Anwar.

Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan juga progres kerja sama antara Indonesia dan Singapura terkait pengembangan SDM di bidang teknologi (Tech Talent). "Kemnaker bersama dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan pembahasan dalam rangka penyusunan konsep proposal kolaborasi pembangunan Tech Talent itu," kata Anwar.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang diharapkan antara lain penempatan expert dari Singapura, pengembangan virtual reality, ToT bagi instruktur BLK, tech training untuk mendukung implementasi 'Making Indonesia 4.0' dan peningkatan kapasitas teknologi pada critical occupation list (COL).

 "Kemnaker telah menyampaikan konsep proposal tersebut kepada pihak Singapura melalui Kemenko Perekonomian guna mendapatkan feedback dari Singapura. Saat ini, pihak Singapura sedang mencermati potensi Kerjasama yang dapat dijalin dan melakukan identifikasi terkait instansi yang relevan di Singapura," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Indonesia menyampaikan juga permohonan dukungan kepada Pemerintah Singapura untuk kesuksesan Keketuaan Indonesia pada ASEAN Labour Ministerial Meeting (2020-2022) dan kesuksesan Presidensi Indonesia pada G-20 tahun 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 "Indonesia meminta dukungan pemerintah Singapura untuk mendukung isu-isu prioritas yang akan diangkat, antara lain sustainable job creation and inclusive labour market towards changing world of work; human capacity development for sustainable growth of productivity; dan adaptive labour protection in the changing world of work," kata Anwar.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga meminta dukungan kepada Pemerintah Singapura untuk turut membantu pelindungan dan penanganan penyebaran pandemi Covid-19 dan promosi pentingnya vaksinasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga di Singapura. 

Dari hasil pertemuan tersebut, Anwar menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Singapura dalam presidensi Labour Employment Minister Meeting (LEMM)-Employment Working Group (EWG) Indonesia pada G20 tahun depan.

"Pemerintah Singapura menyampaikan dukungan penuh untuk isu-isu prioritas presidensi Indonesia tahun 2022, khususnya untuk isu pemberdayaan pekerja disabilitas pada tema penciptaan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan dan pasar kerja yang inklusif terhadap perubahan dunia kerja," ujar Anwar.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik

2 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik

Badai PHK masih terus terjadi dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 59.796 orang per Oktober 2024. Ini tips menghadapi PHK.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

Kemenaker sebut surat edaran penetapan UMP dan UMK tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November


UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

4 hari lalu

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

Kemenaker masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan untuk menentukan nilai upah minimum (UMP) 2025.


Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

5 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.


Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

6 hari lalu

Pita hitam bertuliskan
Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses penyelamatan perusahaan Sritex baru mencapai kurator.


Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

11 hari lalu

Calon perawat bersama rekannya melakukan simulasi penggunaan kursi roda saat praktik perawatan untuk lansia di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi, Jumat 4 Oktober 2024. Pelatihan tersebut merupakan program bagi calon pekerja migran yang nantinya akan bekerja di Jepang sebagai perawat lansia. ANTARA FOTO/Fauzan
Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan bahwa kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.


Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

11 hari lalu

Pekerja menjahit pakaian untuk seragam militer tentara Portugal, di pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, 12/3). ANTARA/R. Rekotomo
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah


Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

11 hari lalu

APD NKRI buatan PT Sritex. Dok. Sritex
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

Kemnaker meminta PT Sritex untuk tetap membayarkan hak-hak para buruhnya, terutama gaji dan upah.


Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

14 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun Anggaran 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

Majelis hakim memvonis Reyna Usman, eks Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, pidana penjara 4 tahun dan pidana tambahan uang pengganti di korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.