INFO NASIONAL- Asuransi kematian milik almarhumahYusniGani, salah satu pekerja formal di Kota Gorontalo, resmi diserahkan, Senin 15Juni. Penyerahan dilakukan oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha kepada ahli waris.
“Iya, tadi Pak Walikota menyerahkan asuransi kematian almarhumahYusniGani," ujar KepalaDinas Tenaga Kerja dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Gorontalo, Nixon Rahman yang turut mendampingi walikota pada penyerahan asuransi tersebut.
Asuransi kematiandiberikan kepada keluargaYusni Gani, karena almarhumah adalah peserta BPJS ketenagakerjaan yang iuran pe rbulannya selama 2020 ditanggung Pemerintah Kota Go rontalo melalui program perlindungan tenaga kerja formal di DinasNaker dan UMKM Kota Gorontalo .
"Sebelum meninggal, almarhumah kesehariannya bertugas sebagai TPKD di kantor Kecamatan Kota Utara. Dia kami daftarkan sebagai peserta BPJS pada 2020, iuran perbulan dibiayai oleh kami," kata Nixon.
Terkait penyaluran santunan kematian, Nixon menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BPJS ketenagakerjaan yang telah mewujudkan komitmennya memberikan santunan kepada peserta yang mengalami resiko kecelakaan, hingga meninggal dunia. "Pak walikota berharap agar santunan kematian yang disalurkan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris. Contohnya, seperti modal usaha ahli waris," ujar Nixon mengutip penyampaian Walikota Marten.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid ) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo , Aris Gunawan mengatakan, santunan kematian merupakan salah satu program BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja baik informal maupun formal yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Program tersebut didapatkan oleh peserta dengan syarat yang tidak berbelit-belit.
"Tentunya dia harus terdafta rsebagai peserta , kemudian melampirkan bukti kerja, dan KTP, serta kartu kepesertaan. Setelah itu kami akan melakukan pengecekan apakah dia masihterdaftar di perusahaan atau instansi. Jika semua syarat terpenuhi, maka santunan akan diserahkan," kata Aris.(*)