TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM memanggil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk diperiksa terkait dengan laporan sejumlah pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Selasa, 22 Juni 2021, di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat. Salah satu yang ditanyakan, adalah terkait perbedaan keterangan tentang TWK yang sebelumnya disampaikan oleh KPK.
"Keterangan satu sama yang lain belum sinkron. Atau mungkin ada keterangan yang berbeda itu yang sejauh ini ingin kita dalami dari BKN," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, sebelum pemeriksaan.
Ini merupakan pemanggilan ketiga Komnas terhadap Bima. Di pemanggilan sebelumnya Bima mewakilkan kehadirannya dan satu kali tak hadir. Menurut Damanik, keterangan dari perwakilan BKN sebelumnya masih belum cukup.
"Ada yang menyangkut kebijakan. Kebijakan kan harus pimpinan," kata Damanik. BKN sendiri merupakan mitra dari KPK dalam penyelenggaraan TWK tersebut.
Adapun perbedaan pendapat yang dimaksud, adalah perbedaan keterangan antara keterangan perwakilan BKN dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Salah satunya adalah terkait dengan sosok pertama yang mencetuskan ide TWK, untuk alih jabatan dari pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dalam aduannya tersebut, mereka melampirkan laporan yang berisikan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Komnas HAM kemudian mengagendakan sejumlah pemeriksaan. Mulai dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan BKN, hingga beberapa saksi ahli.
Baca: Cabut Permohonan di MK, Pegawai KPK akan Gugat Hasil TWK ke PTUN