TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memeriksa empat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keterangan perihal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Keempat mantan komisioner itu adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, M. Jasin dan Saut Situmorang.
“Kami dimintai keterangan untuk menggali beberapa informasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dari Komnas HAM ini,” kata mantan Wakil Ketua KPK, M. Jasin di kantor Komnas HAM, Jumat, 18 Juni 2021.
Dalam pemeriksaan ini, hanya Jasin yang hadir secara langsung. Tiga mantan pimpinan lainnya hadir secara online.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ada sejumlah informasi yang perlu diketahui dari mantan pimpinan KPK. Di antaranya, tentang mekanisme kerja dan kontrol antara pimpinan KPK dan pegawai. Lalu tentang pelaksanaan UUD 1945, Pancasila dan nilai kebangsaan di internal komisi antirasuah. “Tadi dijelaskan detail banget, makanya agak lama,” kata dia.
Komnas HAM sedang memeriksa dugaan pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK di KPK. Dalam tes itu, 75 pegawai KPK dianggap tidak lolos tes.
Para pegawai melaporkan pelaksanaan tes itu karena dianggap tidak transparan. Beberapa pelanggaran HAM yang diduga terjadi selama proses TWK di antaranya dugaan pelecehan seksual dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemecatan terhadap pegawai.
Baca juga: Komnas HAM: Ada 3 Kluster Pertanyaan yang Tak Bisa Dijawab Nurul Ghufron