TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah media yang tergabung dalam Indonesialeaks mendesak aparat agar melindungi jurnalis. Pasalnya, jurnalis yang melakukan liputan investigasi dugaan penyingkiran 75 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini mengalami sejumlah gangguan.
"Pantauan IndonesiaLeaks menunjukkan sejumlah jurnalis dibuntuti oleh aparat saat meliput di lapangan," bunyi keterangan tertulis IndonesiaLeaks, Kamis, 17 Juni 2021.
Pada 28 Mei 2021, empat orang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengikuti narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks saat berada di kantor Tempo. Kedua, beberapa orang tak dikenal memfoto jurnalis Indonesialeaks saat melakukan wawancara dengan narasumber di Café Malik And Co, Sabang, Senin, 31 Mei 2021.
Pekan lalu, jurnalis IndonesiaLeaks juga diamati sekitar 6 orang saat bertemu dengan narasumber di sebuah kafe di Setia Budi One Jakarta. "IndonesiaLeaks dan media yang tergabung di dalamnya juga mengalami beberapa serangan digital sebelum dan setelah liputan tersebut dipublikasi," katanya.
Pada Jumat, 28 Mei 2021, situs Indonesialeaks mengalami percobaan peretasan. Tidak hanya itu, thread atau tweet berantai IndonesiaLeaks juga mengalami penghapusan. Serangan serupa berupa upaya mengambil alih akun Instagram Tempo.co juga terjadi, pada Senin, 7 Juni 2021.
Koordinator tim liputan investigasi sejumlah media juga mendapat pesan WhatsApp mencurigakan dari nomor tidak dikenal pada Ahad, 6 Juni 2021, pukul 03.44 WIB sebelum berita IndonesiaLeaks terbit.
Atas serangan tersebut, Indonesialeaks mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap orang yang terus membuntuti tim IndonesiaLeaks dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. IndonesiaLeaks menilai, tindakan mengikuti atau membuntuti jurnalis dan narasumber IndonesiaLeaks secara terus menerus merupakan tindakan intimidasi dan teror yang dapat menimbulkan ketakutan bagi jurnalis. "Kondisi ini dapat membuat jurnalis merasa tertekan atas keselamatan dirinya," ujarnya.
IndonesiaLeaks juga meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi. Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers menjamin kemerdekaan pers. Jaminan tersebut diterjemahkan dengan tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Undang-Undang Pers kemudian memberi penegasan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Indonesialeaks mendesak aparat hukum menegakkan aturan itu.
FRISKI RIANA
Baca Juga: Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi