TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuturkan Kejaksaan Agung sedang mengusut mafia pertambangan. “Kami sedang memulainya. Mohon dukungan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 14 Juni 2021.
Burhanuddin menjelaskan ada persoalan ketika kejaksaan mengusut kasus dugaan mafia pertambangan. Persoalan itu ialah munculnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut jaksa agung, para jaksa harus menyisir masalah tindak pidana korupsi dalam undang-undang tersebut. Padahal, aturan itu hanya mengatur regulasi mengenai pertambangan. “Memang ada sedikit masalah, kami ranahnya di korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, masalah mafia pertambangan menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sarifuddin Sudding menyebut ada sebuah perusahaan, yang diduga milik petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), menjadi mafia lahan pertambangan di Sulawesi Tengah. Ia lantas meminta jaksa agung agar ditindaklanjuti dan menjadi perhatian.
Sudding mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengenai hal ini. Namun, ia berharap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat mengusut mafia lahan pertambangan yang marak terjadi.
Selain di Sulawesi Tengah, lanjut Sudding, masalah ini juga terjadi di Sulawesi Tenggara. “Sangat marak, terutama menyangkut masalah lahan pertambangan,” katanya.
Modusnya, Sudding bercerita, saat perusahaan yang sudah memiliki izin usaha tambang, tiba-tiba ada kelompok lain yang menerbitkan hak guna bangunan di atas lahan tersebut. Hak guna bangunan itu pun bukan atas nama perusahaan yang awalnya memiliki izin usaha tambang.
Ia curiga peristiwa ini terjadi karena adanya peran petugas Badan Pertahanan Nasional. “Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata dia kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca juga: Jaksa Agung: Saya Sudah Copot Jaksa Pemain Proyek
HUSSEIN ABRI