Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Soal Helikopter, Ini Perjalanan Kasusnya

image-gnews
Satu dari tiga foto menunjukkan kegiatan Ketua KPK, Firli Bahuri, menumpangi helikopter berkode PK-JTO, turut dilampirkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia kembali mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik karena bergaya hidup mewah dengan naik helikopteruntuk kepentingan pribadi. TEMPO/Imam Sukamto
Satu dari tiga foto menunjukkan kegiatan Ketua KPK, Firli Bahuri, menumpangi helikopter berkode PK-JTO, turut dilampirkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia kembali mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik karena bergaya hidup mewah dengan naik helikopteruntuk kepentingan pribadi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Dewan Pengawas pada Jumat, 11 Juni 2021.

ICW melaporkan Firli atas dugaan menggunakan helikopter mewah saat pulang ke kampung halamannya pada pertengahan 2020. ICW menyatakan laporannya berbeda dengan yang sudah divonis oleh Dewan Pengawas KPK.

"Laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung Anti Corruption Learning Center, Jumat, 11 Juni 2021.

Kasus heli ini pertama kali mencuat lewat laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewas pada Juni 2020. Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Firli dengan dugaan menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.

Dewas memulai sidang etik laporan itu pada Agustus 2020. Selama sidang sejumlah saksi diperiksa, termasuk Boyamin dan Firli. Rangkaian sidang etik berjalan selama hampir dua bulan, hingga akhirnya sidang putusan digelar pada 24 September 2020.

Dewas memvonis Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menjatuhkan sanski ringan berupa teguran tertulis 2 kepada mantan Kepala Polda Sumatera Selatan itu. "Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpah Hatorangan Panggabean dalam sidang di kantornya, Kamis, 24 September 2021. Dewas meminta Firli tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam putusannya, Dewas menyatakan helikopter mewah itu digunakan Firli bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020. Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja. Helikopter itu disewa Rp7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.

Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena ia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan. Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat membacakan keterangan Firli mengatakan bahwa Firli merasa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut.

"Terperiksa tidak tahu salahnya di mana dan tidak pernah berpikir ketika naik helikopter ada yang banyak menyoroti dan ternyata banyak yang menyoroti. Terperiksa merasa hal itu tidak merugikan KPK karena tidak merugikan kelembagaan KPK," kata Artidjo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas putusan tersebut, Firli menerimanya. "Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli.

Sementara Koordinator MAKI Boyamin, selaku pelapor ragu dengan putusan Dewas tersebut. Terutama, tentang harga sewa helikopter yang hanya Rp 7 juta perjam. Boyamin menaksir harga sewa heli paling murah adalah Rp 35 juta perjam. “Ketika masa Corona pun setahu saya helikopter sejenis atau di bawahnya itu sekitar Rp 35 juta, jadi kalau harga sewanya Rp 7 juta itu tidak masuk akal,” kata Boyamin, di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.

Boyamin menduga harga yang diperoleh Firli itu adalah harga diskon. Selain dugaan diskon, dia pun meminta Dewas menyelidiki dugaan konflik kepentingan dalan penyewaan heli itu, karena menengarai pemilik heli terafiliasi dengan perusahaan yang sedang berkasus di KPK. “Waktu diperiksa saya sudah meminta untuk didalami kedua hal itu, tapi sayangnya Dewas belum mendalami,” kata dia.

Harga janggal sewa helikopter inilah yang ditelisik kembali ICW, lalu dilaporkan ke Dewan Pengawas. ICW menyatakan punya petunjuk baru. Menurut penelisikan ICW, ada dugaan selisih harga sewa Rp 140 juta dari yang dilaporkan Firli kepada Dewas. "Kami beranggapan jauh melampaui itu, ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan," kata Kurnia.

Kurnia meminta Dewas melihat petunjuk baru itu secara obyektif dan berupaya mendalaminya. Dia berharap Dewas tidak memakai dalih bahwa kasus ini sudah pernah divonis untuk menolak laporannya. Dihubungi lewat pesan tertulis, Anggota Dewas Albertina Ho dan Syamsuddin Haris belum merespon ihwal kelanjutan laporan ICW.

Sementara itu, KPK menyatakan menghormati laporan ICW terhadap Firli Bahuri. Namun, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menungkit bahwa kasus itu sudah pernah diputuskan oleh Dewas. "Pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik," kata Ali, Jumat, 11 Juni 2021.

Baca juga: Cerita Gagal Panen Operasi Tangkap Tangan Gara-gara TWK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Sejumlah pegawai Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan dan Eksekusi (Labuksi) KPK, saat akan membawa mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Labuksi dan penyidik KPK telah berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil yang disembunyikan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga milik mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.


Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

2 jam lalu

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Dok. KPK
Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

5 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.


Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

10 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

11 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

18 jam lalu

Dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (tengah), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.


Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

22 jam lalu

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan Partai Politik harus transparansi mengenai sumber dana kampanye. Hal itu dikatakan oleh Anggota ICW Seira Tamara pada Selasa, 17 Januari 2024.
Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.


KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

23 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.