TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Firli Bahuri. KPK menyatakan menilai pelaporan itu sebagai fungsi kontrol publik terhadap komisi antirasuah.
Namun, menurut KPK, dugaan penggunaan helikopter mewah oleh Firli sudah diputus Dewan Pengawas. "Pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 11 Juni 2021.
Meski demikian, KPK tetap menghormati kewenangan Dewas dalam memeriksa laporan itu. KPK menyerahkan semua proses dan tindak lanjut laporan kepada dewas.
"Saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi," ujar dia.
Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. ICW menyatakan membawa bukti baru mengenai dugaan penggunaan helikopter mewah oleh Firli Bahuri.
"Laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung Anti Corruption Learning Center, Jumat, 11 Juni 2021.
Kurnia menilai dalam putusannya, Dewas tidak mengecek ulang klaim bahwa harga sewa helikopter itu hanya Rp 7 juta per jam dengan lama sewa 4 jam. Ia mengatakan ICW menemukan petunjuk bahwa bahwa harga sewa helikopter jauh lebih mahal.
Kurnia mengatakan pihaknya telah membandingkan harga sewa helikopter ke sejumlah perusahaan. Hasilnya, ICW menduga ada selisih Rp 140 juta harga sewa satu helikopter untuk 4 jam penerbangan. "Kami beranggapan jauh melampaui itu, ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan," kata dia.
Kurnia meminta Dewas melihat petunjuk baru itu secara obyektif dan berupaya mendalaminya. Dia berharap Dewas tidak mudah menolak laporan tersebut dengan dalih sudah pernah disidangkan.
Kasus helikopter ini sudah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewas. Firli Bahuri menggunakan helikopter saat pergi ke kampung halamannya di Sumatera Selatan. Dalam putusan sidang etik, Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap Firli.
Baca juga: Lapor Dewas KPK, ICW Bawa Petunjuk Baru Kasus Heli Firli Bahuri