Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djoko Banyugeni Suprapto Tolak Tuduhan Jaksa

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Djoko "Banyugeni” Suprapto, terdakwa kasus penipuan berkedok inovasi teknogi, menolak tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap  Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Hal itu dia ungkap dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (20/11).

“Barang yang dikirim ke UMY atas sepengetahuan Khoiruddin Bashori (Rektor UMY saat itu--Red.)," kata Djoko, dalam eksepsinya. "Barang tersebut bukan alat pembangkit listrik, tetapi merupakan stabilizer, salah satu rangkaian alat pembangkit listrik.”

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Kamari menjerat Djoko dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun tahun. Selain itu, Djoko juga dijerat dengan pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHAPidana tentang pengelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Djoko mengungkap tiga alasan untuk menolak seluruh dakwaan jaksa. Menurut dia, UMY  telah salah mengartikan benda yang disebut sebagai pembangkit listrik. Universitas tersebut dinilai telah membongkar alat (stabilizer) miliknya tanpa seijin dari pihaknya. Selain itu, UMY juga dianggap mencuri–curi teknologi yang ia bua. "UMY ingin mengetahui teknologi yang kami buat dengan cara mencuri-curi, atau tanpa ijin untuk membongkar alat stabilizer," kata Djoko.

Ihwal dakwaan dirinya terlambat menyelesaian proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati pada awal Juni 2008, Djoko melanjutkan, hal itu memang ada permintaan dari universitas. Pihak UMY meminta pihak Djoko untuk menghentikan kerjasama proyek pada 3 Juli 2008.

"Dakwaan jaksa terkait pelanggaran pasal 372 KUHP jo pasal 64, saya menolak dengan tegas, karena tidak tepat," kata dia. Djoko juga menolak bahwa transaksi perjanjian dengan UMY dilakukan di kampus, melainkan dilakukan di rumahnya, di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Rejoso, Nganjuk,  Jawa Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Djoko, setelah menerima uang dari UMY senilai Rp 1,34 miliar, ia langsung menggunakannya untuk membeli bahan baku pembangkit listrik mandiri “Jodhipati”, bukan untuk keperluan pribadi. Sedangkan dalam eksepsinya, Djoko tidak menyinggung proyek “Banyugeni”, yaitu bahan bakar dengan bahan dasar air laut.

Mochtar Zuhdi, penasehat hukum UMY, menyatakan eksepsi yang disampaikan Djoko telah memasuki pokok perkara. Menurut dia, Djoko dianggap tidak memenuhi janji untuk menyalakan alat yang sesuai janjinya bisa menghasilkan tenaga listrik sebesar 3 megawatt. Bahkan, menurut Mochtar, stabilizer buatan Djoko dianggap tidak layak oleh para ahli kelistrikan. "Djoko Suprapto hingga kini belum menyelesaikan proyek," kata Mochtar.

MUH. SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Manfaat Bioetanol, Bisa Mengurangi Emisi

10 Juni 2023

Ilustrasi emisi karbon. Pexels/Elina Araja
4 Manfaat Bioetanol, Bisa Mengurangi Emisi

Bioetanol, sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang menjanjikan, muncul sebagai bahan bakar alternatif.


DKI Bakal Olah 2.000 Ton Sampah di Bantargebang per Hari Jadi Bahan Bakar

21 Februari 2022

Foto udara TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 24 September 2021. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lahan baru seluas 7,5 hektare sebagai upaya menampung jumlah sampah yang telah mencapai ketinggian 50 meter, sehingga nantinya total luas lahan TPST menjadi 117,5 hektare. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
DKI Bakal Olah 2.000 Ton Sampah di Bantargebang per Hari Jadi Bahan Bakar

Pemprov DKI Jakarta akan mengolah 2.000 ton sampah setiap hari yang ada di TPST Bantargebang menjadi 750 ton bahan bakar alternatif.


Mobil Balap Porsche di Le Mans Pakai Bahan Bakar Terbarukan, Mesinnya Twin-Turbo

29 Januari 2022

LMDH Porsche. tracednews.com
Mobil Balap Porsche di Le Mans Pakai Bahan Bakar Terbarukan, Mesinnya Twin-Turbo

Baik Porsche maupun Audi akan menggunakan sasis Multimatic pada mobil balap LMDh masing-masing. Mesin hybrid V8 twin-turbo diuji di Weissach.


RDF Cilacap Mampu Olah Sampah 140 Ton Sehari, Hasilkan Energi Terbarukan

3 Maret 2021

RDF Jeruk Legi Kabupaten Cilacap mampu mengolah sampah hingga 140 ton dalam sehari. Kredit: Twitter/Ditjen Cipta Karya
RDF Cilacap Mampu Olah Sampah 140 Ton Sehari, Hasilkan Energi Terbarukan

Pakar teknologi lingkungan ITB Enri Damanhuri menyebut RDF cocok untuk pengelolaan sampah di Indonesia.


Maskapai KLM Belanda Terbangkan Pesawat dengan Bahan Bakar Kerosin Sintetis

9 Februari 2021

Pesawat KLM terlihat diparkir di Bandara Schiphol di Amsterdam, Belanda, 2 April 2020. [REUTERS / Piroschka van de Wouw / File Photo]
Maskapai KLM Belanda Terbangkan Pesawat dengan Bahan Bakar Kerosin Sintetis

Maskapai penerbangan Belanda, KLM, menjadi yang pertama menerbangkan pesawat dengan campuran bahan bakar kerosin sintetis dari Amsterdam ke Madrid.


Kementerian Lingkungan Hidup Kembangkan Bioethanol dari Nira Aren

10 Maret 2017

ilustrasi bahan bakar nipah
Kementerian Lingkungan Hidup Kembangkan Bioethanol dari Nira Aren

Bioethanol nira aren sangat prospektif dan sangat membantu masyarakat perdesaan memenuhi bahan bakar rumah tangga.


Menteri Darmin: NTB Bisa Jadi Sentra Bioetanol

11 Februari 2017

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution usai rapat koordinasi membahas harga gas industri di Gedung Kemenko Perekonomian, 4 Oktober 2016. Tempo/Richard Andika
Menteri Darmin: NTB Bisa Jadi Sentra Bioetanol

Riset pengembangan biosolar dengan mencampurkan solar dengan hasil olahan kelapa sawit sudah dilakukan di Indonesia barat.


PT Enero Tagih Janji Pertamina Serap Produksi Bioetanol

9 September 2015

ilustrasi bahan bakar nipah
PT Enero Tagih Janji Pertamina Serap Produksi Bioetanol

Sambil berharap serapan bioetanol oleh Pertamina, PT Enero menandatangani kontrak dengan PT Total Oil Indonesia yang akan membeli 135 ribu liter/tahun


PTPN X Jual Bioetanol ke Total Oil

1 September 2015

ilustrasi bahan bakar nipah
PTPN X Jual Bioetanol ke Total Oil

PTPN X optimistis bioetanol makin menarik perhatian pasar.


Pertalite Hadir untuk Memberikan Pilihan yang Lebih Banyak

15 Juli 2015

Petugas SPBU melayani pembeli bensin, para petugas tidak terlihat terganggu ketika mengunakan pakaian adat Jawa ketika bertugas. Sukoharjo, Jawa Tengah, 21 April 2015. TEMPO/Bram Selo Agung
Pertalite Hadir untuk Memberikan Pilihan yang Lebih Banyak

Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite hadir untuk memberikan pilihan yang lebih banyak