Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berdayakan Talenta Muda, Kemnaker Sosialisasikan Talent Corner di Surakarta

image-gnews
Plt. Direktur Bina Standardisasi Kompetensi Dan Program Pelatihan Binalatvoktas Kemnaker, Muchtar Aziz.
Plt. Direktur Bina Standardisasi Kompetensi Dan Program Pelatihan Binalatvoktas Kemnaker, Muchtar Aziz.
Iklan

INFO NASIONAL--Untuk memberdayakan dan meningkatkan peran talenta muda dalam pembangunan, khususnya di bidang ekonomi, Kementerian Ketenagakerjaan menyosialisasikan Talent Corner. Nantinya, Talent Corner akan menjadi program yang memetakan talenta-talenta muda di daerah, sehingga dapat diberdayakan dan dikembangkan.

"Berbagai tahapan komprehensif perlu dilakukan dalam pemetaan talenta, pengembangan skill, dan match making yang mempertemukan talenta muda dengan komunitas serta jaringan profesional agar dapat berkolaborasi bersama," ujar Plt. Direktur Bina Standardisasi Kompetensi Dan Program Pelatihan Binalatvoktas Kemnaker, Muchtar Aziz, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Potensi Kebutuhan Talenta Muda dan Talent Talks di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat 11 Juni 2021.

Muchtar Aziz mengatakan, Kemnaker berkomitmen terus memfasilitasi talenta-talenta muda melalui pengembangan kewirausahaan serta peningkatan pelatihan sesuai kebutuhan industri. Dengan diberdayakannya talenta muda, maka angka pengangguran dari kalangan pemuda dapat ditekan. 

Saat ini tingkat pengangguran anak muda di Indonesia termasuk yang tertinggi dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya seperti Filipina, Thailand, Vietnam, Singapura, dan Malaysia.

Karena itu, katat Muchtar Aziz, pengembangan talenta muda ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi minat dan potensi diri melalui peningkatan kompetensi dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan."Ini terjadi karena kurangnya relevansi ketrampilan yang dihasilkan dengan permintaan pada pasar kerja. Sehingga pemataan melalui Talent Corner ini diharapkan dapat menekan mismatch tersebut," kata Muchtar Aziz.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan ini, Muchtar Aziz juga mengapresiasi keterlibatan Talent Hub Kemnaker dalam pelaksanaan FGD dan Talent Talks kali ini. “Talent Hub sebagai salah satu platform sistem informasi ketenagakerjaan dalam mendukung peningkatan produktivitas bagi talenta-talenta muda yang kreatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BLK Suarakarta, Teguh Sulitiyono, mengatakan, hasil dari FGD dan Talent Talks ini akan menjadi masukan untukmerancang program-program Talent Corner yang tepat sasaran.  Selain itu FGD dan Talent Talks ini juga untuk menyosialisasikan program Talent Corner yang mengangkat topik keprofesian di masa depan, entrepreneurship, dan industri kreatif dari berbagai sudut pandang.

"FGD dan Talent Talks pada 10-11Juni 2021 ini diharapkan dapat meningkatan kesadaran publik mengenai Talent Corner dalam mendapatkan data jaringan talenta muda sebagai sasaran program Talent Corner Tahun 2021," kata  Teguh.

Setelah Kota Surakarta, FGD Pemetaan Potensi Kebutuhan Talenta Muda dan Talent Talks ini juga akan diadakan di kota Padang, Medan, Samarinda dan Banyuwangi. Turut hadir dalam FGD ini Managing Director Talent Hub Kemnaker, Ahmad Lutfi, Perwakilan Pemkot Surakarta, dan Talent Hub Kota Surakarta.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

15 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

20 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

44 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

45 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

46 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

48 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

48 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

48 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.