TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan beberapa rencana perubahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Mahfud mengatakan salah satu pasal yang direvisi adalah pasal 27 ayat 1 tentang dapat diaksesnya konten yang melanggar asusila.
Mahfud mengatakan dalam rencana revisi terbatas Undang-undang ITE, akan ditegaskan bahwa yang bisa dijerat dengan pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan pembuat.
“Sekarang ditegaskan, pelaku yang dapat dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui umum, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.
Mahfud Md mencontohkan orang yang hanya berbicara mesum, saling membuat, dan mengirim gambar melalui sarana elektronik tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Orang yang bisa dijerat dengan UU ITE, kata dia, adalah pihak yang menyebarkan konten itu kepada masyarakat umum.
Meski tak bisa dijerat UU ITE, Mahfud menjelaskan orang yang membuat konten itu tetap mungkin dijerat dengan misalnya UU Pornografi. “Bisa dihukum dengan itu,” kata dia.
Pemerintah berencana melakukan revisi terbatas UU ITE. Revisi itu meliputi empat pasal yang dianggap karet di antaranya, pasal 26 tentang penggunaan data pribadi; Pasal 27 tentang distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik; Pasal 28 tentang penyebaran hoaks hingga SARA; dan Pasal 36 tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan. Pemerintah juga berencana mengusulkan memasukan pasal baru yakni, pasal 45c.
Baca juga: Mahfud Md Sebut Mencabut UU ITE Sama Saja Bunuh Diri