"

Mahfud Md: Bunuh Diri Kalau Kita Cabut UU ITE

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mahfud mengatakan mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.

“Hasil telaah, UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut Undang-undang ITE itu,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.

Mahfud mengatakan kesimpulan itu diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber. Mereka berasal dari akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.

Mahfud mengatakan pemerintah berkesimpulan bahwa Undang-undang ITE sangat penting dan harus ada. Buktinya, kata dia, Undang-undang ITE sudah diundangkan sejak 2008 atau 13 tahun lalu.

“Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital, elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan,” kata dia.

Mahfud mengatakan problem yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya. Terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet. “Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi,” kata dia.

Mahfud Md ini mengatakan untuk menyelesaikan problem itu pemerintah akan membuat dua produk. Pertama adalah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kepala Polri. Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang. Kedua, adalah revisi terbatas. “Sifatnya semantic dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya,” ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud Md Tegaskan UU ITE Tak akan Dicabut








Mic Wakil Demokrat Mati saat Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Herzaky: Demokrasi Tidak Sedang Baik-baik Saja

1 hari lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Mic Wakil Demokrat Mati saat Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Herzaky: Demokrasi Tidak Sedang Baik-baik Saja

Herzaky kecewa setelah Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat mengalami mati mic ketika menyampaikan interupsi di rapat pengesahan Perpu Cipta Kerja.


TPDI Sebut Mahfud Md Bentuk Tim Khusus Telisik Beking Perdagangan Orang di Kepri

1 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga kiri) berbincang bersama Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kedua kiri) saat mengikuti Pawai Dukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT bersama Komnas HAM di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 12 Februari 2023. Aksi ini digelar untuk mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang sudah 19 tahun belum kunjung disahkan oleh DPR.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TPDI Sebut Mahfud Md Bentuk Tim Khusus Telisik Beking Perdagangan Orang di Kepri

Mahfud Md menyatakan bahwa Tim Khusus Menko Polhukam telah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran laporan Romo Paschalis.


Mahfud MD dan Yasonna Bicarakan Perkara Wakil Menteri Eddy Hiariej

1 hari lalu

Sebelum perkara Wakil Menteri Eddy Hiariej sampai di KPK, Mahfud lebih dulu mengetahuinya.
Mahfud MD dan Yasonna Bicarakan Perkara Wakil Menteri Eddy Hiariej

Mahfud MD dan Yasonna Laoly akan membicarakan kasus Wakil Menteri Eddy Hiariej, yang diduga cawe-cawe urusan sengketa tambang nikel


Mahfud Md Sebut Orang Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp 20 Juta Tiap Bulan, Apa Maksudnya?

2 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahfud Md Sebut Orang Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp 20 Juta Tiap Bulan, Apa Maksudnya?

Mahfud Md sebut setiap orang Indonesia bisa mendapatkan uang Rp 20 juta setiap bulan tanpa kerja. Abraham Samad pernah ungkapkan pula, ini maksudnya.


Mahfud Md dan PPATK Bocorkan Kasus Transaksi Mencurigakan ke Publik, Anggota DPR Duga Ada Motif Politik

3 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md dan PPATK Bocorkan Kasus Transaksi Mencurigakan ke Publik, Anggota DPR Duga Ada Motif Politik

Mahfud Md dan PPATK dituding memiliki motif politik karena membocorkan data kasus transaksi mencurigakan ke publik.


Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

3 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

DPR mengusulkan pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan untuk menindaklanjuti laporan PPATK.


Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

3 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita bahwa ia pernah ditelepon Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

3 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait isu transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa (kanan), dan Ahmad Sahroni saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar DPR soal transaksi mencurigakan Rp 349 yang diungkap Menkopolhukam Mahfud Md.


PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

3 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan tentang transaksi mencurigakan Rp 300-an triliun hanya dalam waktu sekitar 10 menit kepada anggota DPR