TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mahfud mengatakan mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.
“Hasil telaah, UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut Undang-undang ITE itu,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.
Mahfud mengatakan kesimpulan itu diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber. Mereka berasal dari akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.
Mahfud mengatakan pemerintah berkesimpulan bahwa Undang-undang ITE sangat penting dan harus ada. Buktinya, kata dia, Undang-undang ITE sudah diundangkan sejak 2008 atau 13 tahun lalu.
“Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital, elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan,” kata dia.
Mahfud mengatakan problem yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya. Terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet. “Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi,” kata dia.
Mahfud Md ini mengatakan untuk menyelesaikan problem itu pemerintah akan membuat dua produk. Pertama adalah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kepala Polri. Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang. Kedua, adalah revisi terbatas. “Sifatnya semantic dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud Md Tegaskan UU ITE Tak akan Dicabut