TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Joko Subagyo mempertanyakan kapasitas salah satu saksi, Agustri Yogasmara alias Yogas, dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliar Batubara.
Dalam lanjutan sidang yang digelar Rabu, 9 Juni 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Hakim Joko mengaku heran dengan peran Yogas yang bisa mengenal salah satu tersangka, Matheus Joko Santoso, selaku mantan anak buah Juliari di Kemensos.
"Bagaimana bisa saudara bukan pegawai atau PNS di Kemensos, bukan pejabat, Pak Joko (Santoso) malah yang pejabat sekaligus PPK yang punya kewenangan mengatur kuota, kok bisa saudara punya akses masuk ke pak Joko?" tanya Hakim dalam persidangan.
Yogas diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Terdakwa lain di kasus ini, Harry Van Sidabuke yang juga merupakan vendor bansos Covid-19 sekaligus penyuap Juliari, menyebut Yogas memiliki pengaruh untuk mengatur kuota jatah bansos.
Menanggapi pertanyaan Hakim Joko, Yogas menegaskan tak memiliki kewenangan untuk mengatur kuota bansos Covid-19. Ia mengatakan yang terjadi adalah ia merasa kasihan pada Harry karena sudah berbelanja sembako dalam jumlah banyak namun kuotanya justru dikurangi oleh Kemensos.
Atas dasar itu, Yogas menelepon Matheus Joko untuk meminta Kemensos mengembalikan kuota bansos milik Harry, melalui perusahaannya PT Mandala Hamonangan Sude.
"Pada saat Harry bilang ke saya itu saya telepon ke Pak Joko. Itu kayak curhat sih, lebih kayak memelas. Kondisinya Harry sudah beli sembako sudah beli bahan bakunya tapi (kuota) paketnya turun," kata Yogas di sidang bansos Covid-19.
Baca juga: Sejumlah Vendor Bansos Covid-19 Akui Setor Uang Ratusan Juta ke Pejabat Kemensos