TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, kembali digelar pada, Rabu, 9 Juni 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan empat vendor keperluan bansos area Jabodetabek pada 2020, sebagai saksi.
Para vendor tersebut adalah Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Direktur PT Total Abadi Solusindo Mochamad Iqbal, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mengaku memberikan uang kepada eks anak buah Juliari Batubara, yang juga merupakan mantan pejabat Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Hal ini bermula saat Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Muhammad Damis menanyakan kepada para saksi mengenai pernah atau tidaknya memberikan uang kepada Joko dan Adi.
Rocky pun mengakui pernah memberikan kepada Joko senilai Rp150 juta dalam tiga tahap. Uang ini menurut dia adalah uang terima kasih. "Iya. 3 kali 50 juta," kata Rocky.
Hakim Damis kepada para saksi lain. Raj juga kemudian menyebut memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso sejumlah Rp100 juta. Ia mengaku uang itu diminta Joko untuk membantu administrasi.
"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke 7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi. Saya serahkan satu kali," kata Raj.
Mochamad Iqbal juga mengaku pernah memberikan duit kepada Joko sebesar Rp 400 juta di Kemensos. Uang diminta Joko dan Adi Wahyono sebagai kontribusi atas kegiatan di Kemensos.
"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di Kemensos pak oleh Adi dan Joko, (mereka) enggak minta Rp 400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia," kata Iqbal.
Adapun saksi Go Erwin, tidak menyerahkan duit pada Joko dan Adi. Hakim kemudian meminta ketegasan jawaban Erwin. Pasalnya, pada pemeriksaan sebelumnya, Erwin mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp 50 juta.
"Saya mohon saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi saudara. Ada yang dirinci Rp 50 juta, anda ubah lagi keterangan saudara?" kata Hakim.
"Saya tidak mengatakan seperti itu," kata Erwin.
Baca: Sidang Bansos, Hakim Sempat Ancam Yogas Ditahan karena Beri Keterangan Tak Jujur