Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merawat Mangrove di Pesisir Indonesia

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL-Mangrove Indonesia berdasarkan peta mangrove nasional(KLHK, 2013) luasnya mencapai 3.3 juta hektare(ha). Rinciannya kondisi mangrove yang kritis (kerapatan tajuk kurang dari 50 persen),lebih dari 637 ribu ha (19 persen), dan mangrove dalam kondisi baik mencapai 2.673.000 ha (81 persen).

Dari 637 ribu ha mangrove yang kritis, lebihdari177 ribu ha (28 persen)di luar kawasan hutan,sedangkan mangrove kritis berada di kawasan hutan lebih dari 460 ribu ha (72 persen), merupakan kewenangan KLHK dan BRGM.

Mangrove kritis di luar kawasan hutan seluas 64 ribu ha berada di wilayah pesisir, yang menjadi urusan Kementrian Kelautandan Perikanan (KKP) beserta instansi lainnya.  Adapun sisanya 113 ribu ha, tersebar di daratan, pesisir maupun lahan gambut menjadi urusan KLHK dan BRGM. Mangrove di pesisir hendaknya menjadi perhatian serius pemerintah karena  60 persen penduduk Indonesia bermukim dan memanfaatkan sumber daya alam di sana.

Hasil survei dan pendataan spasial (KKP, 2020),kondisi mangrove di wilayah pesisir Indonesia seluas 64 ribu menunjukkan luasan mangrove kritis yang tidak dapat direhabilitasi lagi akibat alih fungsi lahan lebih dari 32 ribu ha (50 persen), diantaranya menjadi permukiman, perkebunan,pertambakan danp ertanian.  Adapun mangrove yang sudah pulih mencapai 26 ribu ha (40 persen), sedangkan mangrove kritis yang layak direhabilitasi lebih dari 6.000 ha (10 persen).

Mangrove kritis yang tidak dapat direhabilitasi terjadi akibat kepentingan ekonomi dan pembangunan sehinggga lahan mangrove dialihfungsikan menjadi permukiman, perkebunan, pertambakan, maupun kawasan ekonomi lainnya. Adapan areal mangrove yang sudah pulih merupakan Kawasan konservasi, dan selalu dijaga bersama kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas).

Mangrove kritisyang layak direhabilitasi terjadi akibat aktivitas ekonomi dan pembangunan, serta bencana alam yang mengakibatkan gelombang besar di wilayah pesisir.Bila pemerintah tidak segera melakukan intervensi kebijakan pada aspek sosial, ekonomi dan lingkungan, maka kawasan mangrove tersebut menjadi kritis.

Tahap awal pengelolaan mangrove di wilayahpesisir dapat dilakukan dengan mengidentifikasi dan memetakan secara spasial luasan kawasan mangrove dan memastikan status lahannya. Jika status lahan mangrove berupa areal penggunaan lainnya (APL), maka pemerintah pusat bersama pemerintah propinsi dan kabupaten/kota mendorong perubahan status lahan menjadi Kawasan konservasi disertai pengawasan dan sanksit egas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila kawasan mangrove terlanjur alih fungsi lahan, maka pemerintah harus bertindak cepat mencari lahan pengganti, dan menetapkannya menjadi kawasan konservasi disertai program rehabilitasi mangrove.

Selanjutnya, seluruh kawasan konservasi yang telah dan akan dipetakan secara spasial pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau kawasan strategis nasional (KSN), dengan status kawasan konservasi, yang dipayungi perda atau perpres.

Langkah diatas hendaknya dikolaborasikan dengan program pengelolaan kawasan mangrove .Ini memadukan kombinasi antara pemulihan ekosistem pesisir dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya penanaman mangrove secara luas dan masif, dengan melibatkan150 kelompok penggiat mangrove. Sampai tahun 2020, pengelolaan kawasan mangrove sukses meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir di Lombok Barat, Brebes, Lampung Timur dan Pasuruan.

Dukungan dan partisipasi swasta maupun BUMN mewujudkan mangrove sebagai destinasi wisata alam yang bernilai ekonomi tinggi, sangat dibutuhkan. Ini mencakup kegiatan penanaman dan pembibitan mangrove, bantuan pelatihan dan penyediaan sarana produk olahan turunan mangrove dengan berbagai program corporate social responsibility (CSR) dan pembangunan tracking mangrove untuk mendorong tumbuhnya kawasan ekonomi. (*)

Ditulis oleh Rido Miduk Sugandi Batubara, Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

13 jam lalu

Aksi tanam 1.000 pohon mangrove di areal pelabuhan Tanjung Api-api Banyuasin. Penanaman ini sebagai salah satu upaya menjaga potensi ekowisata di pesisir Banyuasin. Dok. Istimewa
Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

Mangrove juga punya potensi pemanfaatan jasa lingkungan seperti pengembangan ekowisata serta tempat berkembang aneka biota laut.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

2 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

3 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

4 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

15 hari lalu

Proses relokasi seekor buaya yang ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. ANTARA/HO-BBKSDA NTT
Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

18 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

21 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

27 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

29 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

29 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.